Bantu Anak Kuliah Terkena Dampak Pandemi, Pemerintah Siapkan Bantuan UKT Sebanyak Rp.745,2 Miliar

Kampartrapost.com – Ringankan beban akibat pandemi Covid-19, pemerintah akan beri bantuan kepada para siswa dan mahasiswa.

Hal serupa juga berlaku bagi tenaga pengajar seperti guru dan dosen.

Pada Rabu (04/08/2021) Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan ungkap bantuan yang akan mahasiswa dapat adalah berupa Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Baca juga: Langgar PPKM, Kades dan Anggota DPRD Dikenakan Vonis Berbeda Dengan Pedagang Kecil

Hal itu agar para pelajar di bangku perguruan tinggi tidak keluar atau Drop Out.

Penyebabnya tak lain ialah  tak sanggup dalam hal bayar uang yang disetorkan setiap semester tersebut.

“Dengan ada bantuan ini, bagi mahasiswa yang tertekan ekonominya tak perlu drop out, mencegah mahasiswa drop out karena tidak bisa membayar uang kuliah. Mungkin banyak mahasiswa yang keluarganya terkena dampak pandemi,” ia mengungkapkan.

Anggaran yang telah pemerintah siapkan dalam rangka bantuan bayar UKT adalah sejumlah Rp.745,2 miliar.

Baca juga: Erdogan Menelepon Pemimpin-Pemimpin Dunia untuk Melawan Serangan Israel Terhadap Palestina

Jumlah tersebut akan pemerintah beri pada sekitar 310.508 mahasiswa.

Menteri Pendidikan Nadiem Makarim telah konfirmasi terkait bantuan UKT bagi mahasiswa tersebut.

Dengan banyaknya keluhan terkait mahasiswa yang kena dampak pandemi dengan ekonomi yang jadi tak stabil jadi  salah satu alasan keputusan bantuan UKT ada.

“Mendengar banyak sekali keluhan mahasiswa karena terdampak ekonomi dari Covid-19, kami merespons dengan membuat bantuan UKT yang kami lanjutkan,” kata Nadiem pada Peresmian Lanjutan Bantuan Kuota Internet dan Bantuan Uang Kuliah Tunggal  pada Rabu (04/08/2021)  lalu.

Baca juga: Mal Langgar Prokes Selama PPKM? Mendag: Akan Tutup 3 Hari!

Adapun bantuan yang akan pemerintah beri maksimal Rp.2,4 juta per mahasiswa.

Bagi mahasiswa pemilik tagihan UKT yang melebihi jumlah maksimal, maka hal tersebut adalah wewenang pihak perguruan tinggi, sesuai keterangan Nadiem.

Mahasiswa yang berhak dapat bantuan UKT harus penuhi persyaratan yang ada.

Syaratnya ialah tidak termasuk orang yang menerima bantuan KIP Kuliah dan Bidikmisi, juga sedang dalam keadaan keuangan yang jadi sebab bantuan UKT perlu bagi mereka.

Berita Terkait