BNN Lenyapkan Belasan Ribu Batang Ganja usai Dapat Laporan Masyarakat di Aceh

Kampartrapost.com – Belasan ribu batang ganja siap panen di dua lokasi Kabupaten Aceh Utara, Aceh lenyap usai dihancurkan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI.

Dari data BNN, tiap lahan ganja di dua lokasi berbeda itu punya luas tanah 1 hektare. Jumlah berat ganja yang aparat eksekusi adalah 6,5 ton dari total 13.000 batang.

Direktur Narkotika Deputi Pemberantasan BNN RI Brigjen Pol. Aldrin Hutabarat ungkap batang-batang ganja punya ukuran yang bervariasi.

Adapun ukuran dari tanaman itu adalah dari 100 hingga 250 cm.

Baca juga: Wapres Ma’ruf Amin Minta Pelajar Kantongi Izin Orang Tua sebelum Laksanakan PTM

Anggota BNN lakukan eksekusi di lokasi dengan cabut dan bakar ribuan batang ganja itu.

Perlu waktu hingga 1,5 jam untuk sampai ke lokasi, karena lahan berada pada ketinggian berkisar 222 meter sampai 240 meter mdpl.

Aldrin sebut temuan ladang tanaman terlarang itu karena ada informasi dari masyarakat.

Usai tim BNN periksa, tak hanya satu ladang ganja, namun ada dua tempat ganja-ganja itu tampak siap panen.

Baca juga: Setelah Puji Pendiri Turki Ataturk, Siprus Hapus Buku Pelajaran

“Setelah penyelidikan di lokasi, tim menemukan dua lokasi ladang ganja di dua lokasi tersebut. Namun, petugas tidak dapat menangkap tersangka pemilik lahan ganja tersebut,” tutur Aldrin.

Proses pelenyapan ribuan batang ganja itu dilakukan oleh banyak aparat, yaitu 234 personel gabungan BNN, Polres Lhokseumawe, Brimob Polda Aceh, Kodim Aceh Utara, juga instansi lain yang ada wewenang.

Pelaku yang tanam ganja itu telah langgar Pasal 111 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman yang akan  pelaku dapat jika aparat tangkap adalah pidana penjara.

Baca juga: Ganasnya Varian Delta Diprediksi ‘Lenyapkan’ Varian Mu

Ia akan dapat hukum penjara seumur hidup.

Hal yang orang itu lakukan dapat buat rugi banyak orang.

Apalagi jika pelaku ada niat olah dan jual ganja, maka orang-orang yang ikut konsumsi barang terlarang tersebut juga akan dapat hukuman berat.

 

Berita Terkait