Covid-19, Pemkab Pelalawan Larang Takbir Keliling

PANGKALAN KERINCI, KAMPARTRAPOST.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan memutuskan untuk tidak melakukan takbir keliling saat malam Idul Fitri.

Keputusan ini sudah diputuskan melalui rapat kordinasi kesiapsiagaan menghadapi Lebaran 1442 Hijrah di Auditorium Kantor Bupati Pelalwan, Jumat (7/8/2021).

Baca juga: Pemberlakuan Jam Malam, Warga Kampar Tak Boleh Keluar Rumah di atas Jam 22.00

Kegiatan ini hanya boleh dilakukan di masjid ataupun mushala dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

Dilansir dari GoRiau.com H Zukri selaku Bupati Pelalawan, ia menyatakan ”karena ini masih pandemi maka takbir keliling ditiadakan karena dapat menimbulkan kerumunan,” terangnya, saat memimpin rapat.

Namun takbir masih dapat dilakukan di masjid dan mushala dengan selalu menerapkan protokol kesehatan yang  berlaku untuk seluruh masyarakat.

Baca juga: Pemkab Kampar Mulai Bayarkan THR untuk ASN, PPPK dan Anggota DPRD

“Untuk kegiatan takbir keliling ditiadakan, yang diperbolehkan takbir di masjid-masjid ataupun mushala. Kita juga menghimbau agar masyarakat tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan,” tandasnya.

Berita Terkait