Hari Kelahiran Pancasila, Momentum Muhasabah Nilai-nilai Luhur Bangsa

Kampartrapost.com 1 Juni adalah waktu dimana bangsa Indonesia memperingati sebuah momen sakral kelahiran Pancasila yang merupakan Grundnorm/Staatsfundamentalnorm, yaitu pokok kaidah fundamental Negara. Pokok pikiran Pancasila tersebut terjabarkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 dengan harapan dapat menjadi pijakan dalam membuat tatanan kehidupan dan kebijakan berbangsa dan bernegara.

Setidaknya ada 4 pokok tujuan mulia pemerintah Indonesia yang dapat kita lihat dalam pembukaan UUD 1945, yaitu:

1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia

2. Memajukan kesejahteraan umum

3. Mencerdaskan kehidupan bangsa, dan

4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Kunjungi Instagram Kampartrapost

Momentum 1 Juni sebagai hari sakral kelahiran Pancasila ini lahir dari KEPPRES No. 24 Tahun 2016 yang tertandatangani langsung oleh Presiden Republik Indonesia saat ini, Joko Widodo, dengan menimbang bahwa bangsa Indonesia harus mengetahui asal-usul Pancasila sebagai dasar dan ideologi Negara Republik Indonesia dari waktu ke waktu dan dari generasi ke generasi, sehingga kelestarian dan kelanggengan Pancasila senantiasa terterapkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Baca juga: 

Momentum sakral ini haruslah kita rayakan dengan mengingat nilai-nilai luhur yang terkandung dalam Pancasila di kehidupan sehari-hari. Peringatan 1 Juni tidak hanya menjadi momentum yang bersifat ‘perayaan’ semata, tapi lebih dari itu bahwa 1 Juni adalah titik tolak bagi kita selaku bangsa Indonesia untuk merefleksikan kembali nilai-nilai luhur yang terkandung dalam Pancasila.

Berikut adalah nilai-nilai luhur yang terkandung dalam Pancasila.

1. Ketuhanan yang Maha Esa

Dalam sila pertama ini, nilai-nilai religius dari kepercayaan atau agama masing-masing menjadi batu pijakan implementasinya. Kemampuan kita dalam melaksanakan seluruh perintah dari Tuhan yang Maha Esa dan menjauhi seluruh larangan-larangan-Nya merupakan tolak ukur suksesnya implementasi tersebut. Karena pada dasarnya nilai ketuhanan inilah yang menjadi pondasi dasar dan sebuah sisi fundamental dari lahirnya bangsa Indonesia.

Pancasila sejatinya mengajarkan, memerintahkan, serta mengakomodir segenap bangsa Indonesia untuk senantiasa bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa dengan mengamalkan nilai-nilai agama masing-masing. Karena apabila kita analisa, Pasal 29 UUD 1945 merupakan landasan yang menyatakan bahwa negara ialah entitas yang berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Itulah mengapa negara kita harus menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Dengan ini, tidak ada alasan bagi kita untuk tak mampu menerapkan sila ini dalam kehidupan sehari-hari.

2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab

Kemanusiaan yang adil dan beradab adalah sebuah nilai luhur yang mengamanatkan kepada segenap bangsa Indonesia bahwa kemanusiaan tidak pernah terlepas dari keadilan dan keberadaban itu sendiri. Sejak awal kemerdekaan, Indonesia berkomitmen penuh untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Berkomitmen penuh sebagaimana yang termaktub dalam UUD 1945 pasal 28D ayat 1 bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan perlakuan yang sama dan pantas di mata hukum, tidak membedakan status, golongan, ras, maupun yang berhubungan dengan agama.

Nilai inilah yang mendorong kita untuk menjadi manusia yang memperlakukan manusia lainnya dengan adil, tanpa perlu mengkhususkan kebaikan hanya untuk suatu golongan manusia. Nilai ini juga yang membuat kita harus selalu bersikap sopan dan santun pada orang lain. Karena dengan itu, kita bisa menjadikan diri kita sebagai entitas yang memiliki ‘adab’.

Baca juga:  Perdana Menteri Jerman Beri Dukungan untuk Pemerintahan Israel

3. Persatuan Indonesia

Semboyan luhur yang berbunyi “Bhinneka Tunggal Ika” merupakan moto bangsa Indonesia yang tertulis pada lambang negara Indonesia, Garuda Pancasila. Ia merupakan tali yang menjalin dan mengikat persatuan bangsa yang berdiri dari 1945 ini. Sebuah Frasa Jawa Kuno tersebut memiliki arti “Berbeda-beda tetapi tetap satu”. Dan hal yang mencengangkan ialah, ada 270 juta lebih jumlah populasi rakyat Indonesia yang bersatu dalam ikatan tersebut. Hal ini terjadi mereka meskipun berasal dari latar belakang agama, ras, suku, bahasa dan budaya yang beragam. Mereka juga tinggal di daerah yang berbeda-beda dan bahkan terpisahkan oleh lautan.

Sangat menakjubkannya ketika bangsa Indonesia hingga saat ini masih memegang komitmen luhurnya dalam menjaga persatuan dan kesatuan itu sendiri tanpa memandang perbedaan yang ada, dan inilah yang harus kita syukuri dan senantiasa kita rawat Bersama. Bangsa Indonesia adalah negara yang besar dan mengakomodir serta mempersatukan bangsanya dalam sebuah platform luhur Pancasila.

4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksaaan dalam permusyawaratan perwakilan

Demokrasi yang senantiasa kita rawat sampai saat ini adalah cara kita bersama dalam mewujudkan sila ke empat ini. Selaku bangsa Indonesia, kita harus konsisten bahwa pengambilan keputusan haruslah terlaksana dengan asas kebersamaan dan kejujuran yang dengan kebersamaan dan kejujuran tersebut menjadikan iklim demokrasi di Indonesia menjadi subur dan sehat. Karena kepentingan bersama haruslah senantiasa terdepan dari kepentingan pribadi golongan masing-masing, penngambilan keputusan dengan cara musyawarah sangatlah penting. Dengan transparansi, kejujuran dan kebersamaan dalam merumuskan kebijakan akan mengantarkan Indonesia kepada keluhuran yang sama-sama kita cita-citakan bersama.

5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Makna dalam sila ini adalah adanya keadilan, kesejahteraan dan kemakmuran yang merata bagi seluruh rakyat. Seluruh kekayaan bangsa harus dapat terasa oleh seluruh rakyat guna mendatangkan kebahagiaan bersama. Di dalam Amanat UUD pasal 28D ayat 1, sudah ternyatakan dengan jelas bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan perlakuan yang sama dan pantas di mata hukum. Pihak manapun tidak boleh melakukan sesuatu dengan membedakan status, golongan, ras, maupun yang berhubungan dengan agama.

BACA JUGA: Perbedaan Jaringan 4G dengan 5G

Selain itu dalam UUD 1945 juga kita menemukan sebuah amanat bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan” (Pasal 33 Ayat 1).

“Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara” (Pasal 33 Ayat 2).

“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat” (Pasal 33 Ayat 3).

Serta “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional” (Pasal 33 Ayat 4).

Lalu berlanjut dengan Pasal 34 Ayat 1: “Fakir miskin dan anak-anak yang telantar dipelihara oleh negara” ; Ayat 2: “Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan”; dan Ayat 3: “Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak”.

Semoga di momentum sakral hari lahirnya Pancasila yang kita peringati setiap 1 Juni ini dapat kita jadikan kesempatan untuk bermuhasabah. Agar kita senantiasa mengamalkan dan memahami nilai-nilai luhur yang terkandung dalam Pancasila, sebuah Grundnorm/Staatsfundamentalnorm bagi kita selaku anak bangsa.

Berita Terkait