Mahfud MD Ungkap Pemicu Awal Kebijakan Vaksin Berbayar

Kampartrapost.com – Kebijakan terkait vaksin berbayar secara resmi dibatalkan Presiden Joko Widodo pada Jum’at (16/7). Keputusan ini mulanya mucul karena lonjakan Covid-19 Delta di Indonesia serta vaksinator yang kurang ketersediaannya di Indonesia.

Melalui akun Twitter-nya pada Sabtu (17/7) Mahfud mengatakan, “Presiden menetapkan, tidak ada vaksin berbayar, semua vaksinasi gratis untuk rakyat. Sejak awal kebijakannya begitu. Semula ide vaksin berbayar muncul karena ledakan Covid varian Delta.”

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) itu mengungkapkan, saat adanya lonjakan pemerintah terus menggencarkan vaksinasi,  tapi ada kendala terkait tenaga vaksinator yang tak seimbang dengan ketersediaan vaksin yang ada.

Baca juga: Risma Angkat Suara Terkait Bansos Salah Sasaran

Mahfud mengatakan, unsur pemerintah meliputi TNI, Polri, dan BIN telah turun ke lapangan guna melatih vaksinator, dan juga telah turun ke rakyat. Namun usaha ini tetap tidak bisa memenuhi antusiasme masyarakat.

Ia mengatakan, “Tetap banyak yang tak terlayani, banyak yang sudah antre tapi tak bisa terlayani saking banyaknya. Muncul ide dari swasta yang akan membelikan untuk karyawannya dan menyelenggarakan vaksinasi sendiri.”

Mahfud memaparkan, pada awalnya swasta akan melaksanakan vaksinasi dan mencetak vaksinator sendiri, sehingga industri juga sektor-sektor esensial bisa bekerja, tanpa APBN dan vaksin dari pemerintah.

Ia mengungkapkan, “Tapi timbul reaksi penolakan yang keras. Menampung aspirasi itu, Presiden melarang program vaksinasi berbayar.”

Baca juga: Reza Rahardian Siap Gantikan Lukman Sardi Duduki Posisi Ketua FFI Periode 2021-2023

Pemerintah sebelumnya berencana untuk membuka jalur vaksin berbayar mandiri melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021 terkait Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Vaksin yang akan digunakan semula adalah jenis yang diperuntukkan guna vaksinasi gotong royong yaitu Sinopharm, merupakan vaksin yang digunakan pada awalnya.

Vaksin berbayar sendiri rencananya akan menggunakan jaringan klinik milik PT Kimia Farma (Persero) Tbk sejumlah 1.300 klinik di seluruh Indonesia.

Pemerintah menetapkan harga Rp. 321.660 untuk satu dosis dengan maksimal tarif pelayanan vaksinasi sebesar Rp.117.910 per dosis.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengungkapkan bahwa beberapa waktu yang lalu Presiden Jokowi telah membatalkan kebijakan vaksin berbayar tersebut.

Baca juga: Luhut Minta Maaf Bila Penanganan PPKM Darurat Belum Optimal

Ia memaparkan, respon serta masukan masyarakat menjadi faktor peraturan itu telah presiden batalkan

Untuk vaksinasi Gotong Royong tetap akan dilaksanakan melalui mekanisme perusahaan, yang mana perusahaan akan membiayai vaksinasi untuk seluruh karyawan.

Berita Terkait