Menteri BUMN Pecat Seluruh Direksi PT KFD

NASIONAL, KAMPARTRAPOST.COM – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir memecat seluruh direksi PT Kimia Farma Diagnostika (KFD), lantaran kasus penggunaan alat antigen bekas. Penggunaan alat tersebut ditemukan di Bandara Kualanamu, Medan, Sumatra Utara (Sumut).

Kasus penggunaan alat antigen bekas untuk pemeriksaan covid-19 itu mencuat pada akhir April lalu. Bermula dari penggerebekan layanan rapid test antigen di Bandara Kualanamu oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Sumut pada Selasa (27/4).

Dugaan penggunaan alat rapid test antigen bekas ini muncul dari investigasi Krimsus Polda Sumut atas banyaknya penumpang bandara yang dinyatakan positif usai menjalani layanan pemeriksaan covid-19 di bandara Kualanamu.

Baca juga: Berkah Idul Fitri, 5.724 Napi Riau Mendapat Remisi

Dilansir dari CNN.Indonesia, Polda mengamankan lima pegawai dari kasir hingga analisis serta barang bukti alat tes, stik antigen, tabung, dan uang Rp 177 juta dari hasil penggrebekan.

Layanan tersebut diketahui milik PT Kimia Farma Diagnostika, cucu usaha PT Kimia Farma (Persero) Tbk yang dikerjasamakan dengan PT Angkasa Pura II (Persero).

Begitu kasus ini mencuat, Menteri BUMN Erick Thohir langsung meminta agar para petugas layanan yang terbukti melakukan penggunaan alat antigen bekas agar dipecat dan diproses secara hukum. Sebab, ini tidak sesuai dengan nilai-nilai keprofesionalitasan BUMN.

Kementerian BUMN telah mengeluarkan surat pemecatan kepada seluruh direksi. Erick menekankan kasus antigen bekas ini harus direspon dengan serius dan profesional.

“Setelah melakukan pengkajian secara komprehensif, langkah (pemberhentian) ini mesti diambil. Selanjutnya, hal yang menyangkut hukum merupakan ranah dari aparat yang berwenang,” ungkap Erick dalam keterangan resmi, Minggu (16/5).

Baca juga:

Erick mengingatkan bahwa seluruh direksi BUMN itu terikat pada core value yang telah dicanangkan, yaitu amanah, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif. Sementara itu, kasus antigen bekas yang terjadi justru bertentangan dengan core value tersebut.

“Karena memang sudah tak sejalan dengan core value tersebut, maka tidak memandang siapa dan apa jabatannya, maka kami persilakan untuk berkarier di tempat lain,” kata Erick.

Erick menilai kasus ini dapat terjadi lantaran kelemahan sistem internal yang bisa merusak kepercayaan masyarakat kepada Kimia Farma, karena kualitas pelayanan merupakan hal yang tidak bisa ditawar.

“Akumulasi dari seluruh hal tersebut membuat kami berkewajiban untuk mengambil langkah ini. Ini bukan langkah untuk menghukum, tapi untuk menegakan dan memastikan bahwa seluruh BUMN punya komitmen untuk melayani, melindungi, dan bekerja untuk kepentingan masyarakat,” tuturnya.

Setelah pendalaman kasus, Polda Sumut menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah PM (45) selaku Plt Branch Manager Laboratorium Kimia Farma Medan Jalan RA Kartini merangkap Kepala Layanan Kimia Farma Diagnostik Bandara Kualanamu.

Baca juga: Alasan Erick Thohir Pecat Direksi KF Diagnostika Gegara Tes Antigen Bekas

PM diduga meraup keuntungan sebesar Rp30 juta per hari dari layanan tes antigen alat bekas tersebut. Rata-rata pasien yang dilayaninya sekitar 100-200 orang per hari, secara total diperkirakan ada 9.000 orang penumpang yang menjadi korban layanan antigen bekas.

Empat tersangka lainnya, yaitu pegawai berinisial SR (19), DJ (20), M (30), dan R (21) yang terbukti mendaur ulang stik sebagai alat swab antigen dengan cara mencuci, membersihkan, dan mengemas kembali. Kemudian, digunakan ke penumpang yang melakukan pemeriksaan di Bandara Kualanamu sejak Desember 2020.

Kelima tersangka dijerat Pasal 98 ayat (3) Jo Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) Jo pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp2 miliar.

Berita Terkait