Nongkrong di Warkop Saat PPKM Darurat, Anies Pecat 8 Anggota Dishub yang Lagi Viral

Jakarta, Kampartrapost.com – Delapan anggota Dishub (Dinas Perhubungan) telah melakukan pelanggaran PPKM Darurat. Tak perlu waktu lama, pihak Dishub langsung melakukan pendisiplinan kepada anggotanya itu. Hal ini juga mendapat dukungan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Anies mengatakan di Balai Kota Jakarta Pusat pada Jum’at (9/7/2021), bahwa langkah dari Dinas Perhubungan adalah langkah yang tepat. Sebab, para anggota dishub itu mengenakan seragam, bergerak berbuat, bertindak atas nama negara.

Baca juga: Lonjakan Angka Penularan Covid-19 Jawa Tengah Capai Angka Nyaris 100 Persen

Anies juga berpendapat bahwa perbuatan oknum Dinas Perhubungan tersebut sangat tidak pantas, mengingat saat pelanggaran mereka masih menggunakan atribut negara.

Anies menambahkan “Karena itulah, bukan sekedar pemberhentian, tetapi karena mereka tidak patut untuk membawa atribut negara di pundaknya, di dadanya, di saat mereka justru melakukan pelanggaran atas peraturan.”

Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkungan pemprov DKI dapat arahan langsung dari Anies untuk menaati peraturan yang telah ada. Bagi anggota yang melanggar akan mendapatkan sanksi berupa pencopotan dan pemutusan kerja.

Baca juga: Duduk di Kursi Bupati, Cara Eka Putra Apresiasi Guru yang Akan Pensiun

Anies memaparkan supaya seluruh ASN harus disiplin dan menjadi contoh bahwa seluruh yang memiliki usaha harus nurut. Apalagi yang bekerja secara pribadi atas nama hukum.

Pernyataan dari Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo, bahwasannya mereka telah melakukan pemeriksaan pada delapan oknum anggota yang telah melanggar PPKM Darurat itu. Ia juga menyebutkan bahwa terbukti anggotanya tersebut melanggar aturan pelaksanaan PPKM Darurat, yakni Keputusan Gubernur Nomor 875 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19.

Syafrin memperjelas bahwa hasil dari pemeriksaan secara internal, 8 anggota PJLP itu sudah menhakui bahwa mereka yang ada dalam vide tersebut. Dan mereka termasuk dalam kategori sanksi berat . Sehingga tanggal 9 Juli 2021 delapan anggota ini dilakukan pencopotan kerja.

Baca juga: Kerjasama Turki – Azerbaijan Resmi Terbit Dalam Lembaran Negara

Berita Terkait