Zoom Bayar Rp1,23 Triliun atas Gugatan Privasi Pengguna oleh AS

Kampartrapost.com – Perusahaan konferensi video asal California, Zoom Meeting, hari ini telah menyetujui gugatan atas pemgambilan data privasi pengguna dari AS dengan membayar $86 juta atau sekitar Rp1,2 Trilliun.

Gugatan tersebut dilayangkan karena adanya dugaan jika Zoom telah mengambil dara privasi jutaan pengguna. Yaitu dengan berbagi data pribadi dengan Facebook, Google dan Linkedin.

Mereka juga menuduh jika Zoom salah menggunakan tawaran mereka pada menu enkripsi end-to-end karena mereka gagal melindungi privasi pengguna dari peretas dari sesi Zoombombing.

Baca juga: Virus Kembali Muncul di Wuhan, Pemerintah Cepat Lakukan Pembatasan dan Tes Massal

Perusahaan Zoom menyatakan dengan tegas bahwa mereka membantah jika melakukan kesalahan. Namun, mereka telah menyetujui untuk meningkatkan keamanan dan data privasi pengguna.

Penyelesaian gugatan awal ini juga mencakup bahwa perusahaan itu akan memberikan pelatihan kepada para stafnya dalam melakukan penanganan data pribadi. Namun, masih membutuhkan persetujuan dari Hakim Distrik AS, Lucy Koh di San Jose, California.

“Privasi dan keamanan pengguna bagi kami adalah prioritas utama bagi Zoom, dan kami telah menganggap serius kepercayaan yang diberikan pengguna kepada kami,” Kata juru bicara Zoom.

“kami bangga dengan kemajuan yang ada pada platform milik kami dan kami berharap dapat berinovasi lagi dengan privasi dan keamanan pengguna.” Tambahnya.

Baca juga: Peretas Matikan Sistem Pemesanan Vaksinasi Covid-19 di Italia

Gugatan ini sebenarnya telah dilayangkan oleh AS sejak Maret 2021 di pengadilan Distrik AS di Distrik Utara California. Namun baru disetujui Zoom pada hari ini.

Ini hanyalah salah satu gugatan dan keluhan hukum yang dihadapi platform konferensi video yang berbasis di AS.

Menurut pengacara penggugat, Zoom akan menghasilkan sekitar $1,3 miliar atau jika dirupiahkan sekitar Rp18,6 Triliun dari pelanggan AS.

Jika penyelesaian ini disetujui, maka setiap pelanggan yang termasuk dalam gugatan dan telah memenuhi syarat akan menerima pengembalian dana sebesar 15%.

Pengacara penggugat juga berniat meminta biaya hukum sebesar $21,3 juta atau sekitar Rp306,2 juta dari Zoom.

Namun, Perusahaan itu telah meminta pengadilan untuk menolak mosi tersebut.

Hakim Koh hanya menanggapi gugatan atas pelanggaran terkait privasi dan kelalain. Dia mengizinkan penggugat untuk mengejar beberapa klaim yang berkaitan dengan kontrak.

Baca juga: Warga Pandeglang Protes Bantuan Beras Serupa Batu

Berita Terkait