Kampartrapost.com – Gojek bekali driver Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) sebagai syarat bermobilitas, selama aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM darurat di beberapa wilayah Indonesia guna menekan penularan Covid-19 yang mengalami lonjakan belakangan ini.
VP Public Policy and Government Relations Gojek Gautama Adi Kusuma mengatakan, saat ini mitra driver Gojek telah mendapatkan STRP yang dikirimkan melalui pesan di aplikasi. Selanjutnya STRP itu dapat berguna saat beroperasi memberikan layanan pada customer.
Gautama mengungkapkan, “Selain menunjukkan STRP, kami mengimbau mitra driver untuk mengenakan atribut lengkap sesuai ketentuan.”
Baca juga: Cara Aman Beribadah Saat Penerapan PPKM Menurut Ahli
Ia mengungkapkan keputusan tersebut setelah adanya koordinasi dengan pihak-pihak terkait khususnya Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Ini bertujuan untuk mempermudah driver dalam membantu masyarakat selama masa PPKM Darurat ini.
Ratusan ribu mitra driver maupun usaha Gojek di 36 kota/kabupaten Indonesia telah dapat arahan untuk menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat selama masa PPKM Darurat.
Untuk layanan GoCar dan GoBluebird sendiri, saat ini tetap bisa beroperasi dengan jumlah penumpang 50 persen dari kapasitas. Dan layanan GoRide yang dapat beroperasi normal.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo sebelumnya mengaku seluruh pengemudi transportasi daring atau ojol sudah mengantongi STRP.
Baca juga: Penyekatan di Jakarta Mulai Pukul 10-22.00 WIB dan Hanya Nakes yang Boleh Lewat
Ia mengatakan dari Mapolda Metro Jaya Jakarta Selatan pada Rabu (14/7), “Saya sampaikan bahwa untuk seluruh ojol, apakah itu mereka dari perusahaan atau aplikasi Grab, dari perusahaan aplikasi Gojek, maupun perusahaan aplikasi Maksim dan sebagian dari Shopee dan seluruhnya sudah mendapatkan STRP.”
Tak ada rincian lebih lanjut darinya terkait jumlah STPR yang dikeluarkan untuk seluruh pengemudi transportasi daring yang beroperasi di wilayah DKI tersebut.
Salah satu pengemudi ojek online mengaku kesal saat tak dapat melintas di penyekatan daerah Fatmawati karena adanya PPKM Darurat.
Pengemudi bertujuan mengantar penumpang ke Stasiun Haji Nawi, namun ia tak membawa dokumen perjalanan seperti STRP. Ia merasa dapat kesulitan karena kebijakan tersebut.
Pembatas telah polisi pasang selama penyekatan. Para pengendara juga wajib untuk memperlihatkan STRP agar bisa melalui jalan.
Baca juga: Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Positif Terpapar Covid-19
Pengemudi ojol itu pun sambil dongkol tetap mematuhi perintah petugas dengan mengambil rute lain.
STRP sendiri adalah salah satu syarat bagi pekerja di sektor esensial dan kritikal untuk dapat masuk ke Jakarta selama pelaksanaan PPKM Darurat. Syarat ini dibuat guna menekan mobilitas warga selama PPKM Darurat berlaku.