Jerman, Kampartrapost.com – Masjid terbesar di Jerman akan diizinkan mengumandangkan adzan dengan pengeras suara pada Jumat sore.
Keputusan ini muncul setelah adanya kesepakatan antara kota Cologne dan komunitas muslim untuk melonggarkan pembatasan akibat corona.
Melansir Reuters, sebanyak 35 masjid di Cologne saat ini sudah diizinkan untuk mengumandangkan adzan selama lima menit pada hari Jumat, dari siang hingga jam 3 sore.
Walikota Colegne Herinette Recker juga telah mengumumkan akan perizinan adzan berkumandang di kota Cologne, Jerman ini melalui akun Twitter resminya.
Baca juga:Â ISIS Klaim Bertanggung Jawab atas Bom Bunuh Diri di Masjid Afghanistan
Viel Diskussion wg des Modellprojekts #Muezzin-Ruf. Köln ist die Stadt der (religiösen) Freiheit & Vielfalt. Wer am Hbf ankommt, wird vom Dom begrüßt und von Kirchengeläut begleitet. Viele KölnerInnen sind Muslime. Den Muezzin-Ruf zu erlauben ist für mich ein Zeichen des Respekts
— Henriette Reker (@HenrietteReker) October 9, 2021
Recker mengatakan jika Cologne adalah kota yang beragam terutama dalam agama. Mereka mengizinkan lonceng berbunyi di gereja Begitupun dengan adzan, mengizinkan penduduk muslim mengumandangkan adzan di Cologne merupakan sebuah kehormatan baginya.
“Ini menunjukkan jika keberagaman di hargai di Cologne,” tambahnya.
Selain itu, Reker juga mengungkapkan jika keputusan tersebut datang atas permintaan komunitas muslim. Ia menyebut keputusan ini sebagai bentuk toleransi beragama.
Sebelumnya, adzan tidak boleh di kumandangkan dengan pengeras suara. Adzan hanya boleh di kumandangkan di sekitar masjid.
Baca juga:Â Oops! Facebook Messenger dan Instagram Bermasalah Lagi?
Dalam sebuah skema aturan, adzan tidak boleh lebih dari 10 menit. Volume pengeras suara pun harus diatur. Setiap masjid wajib menugaskan satu orang untuk mencatat saran dan keluhan masyarakat.
Cologne terkenal dengan kota imigrasi tempat para suaka mencari pengungsian.
Tahun lalu, pengadilan kota Münster, Jerman juga mencabut larangan adzan menggunakan pengeras suara. Meskipun ada beberapa keluahan atas berkumandangnya adzan. Pengadilan memutuskan bahwa adzan tersebut tidak melanggar HAM.