Alasan Arab Saudi Tak Beri Indonesia Kuota Haji

Arab Saudi, Kampartrapost.comKementerian Haji Arab Saudi telah mengumumkan mekanisme dan aturan pelaksanaan Ibadah Haji tahun 1442 H/2021 M.

Akan tetapi pelaksanaan haji tahun ini hanya di peruntukkan kepada jamaah yang bermukim di Saudi saja, baik itu masyarakat Arab Saudi ataupun warga negara asing yang bermukim di Arab Saudi, dengan jumlah kuota yang di batasi sebanyak 60 ribu jamaah, Sabtu (12/6/2021).

Adapun syarat untuk jama’ah yang ingin mendaftarkan diri, di haruskan untuk melaksanakan vaksinasi dengan vaksin yang sudah di akui oleh pemerintah Arab Saudi atau sudah mendapatkan satu dosis vaksin setelah 14 hari atau pernah terjangkit dan telah sembuh dari covid-19 sebelumnya.

Baca juga:

Aturan yang ketat tersebut di tujukan untuk mengurangi dan menekan jumlah penyebaran covid-19 di Arab Saudi dan juga untuk mengantisipasi penyebaran varian baru dari virus covid-19 tersebut.

Seperti yang di kutip dari laman kementerian kesehatan Arab Saudi, total kasus covid-19 di negara tersebut adalah 464 ribu dengan 446 ribu yang berhasil sembuh dan 7.537 yang meninggal dunia.

Sebelumnya pemerintah Indonesia juga sudah mengeluarkan keputusan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji dari Indonesia pada tahun ini untuk menekan jumlah penyebaran virus covid-19.

Menteri agama Yaqud Cholil mengungkap pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia 1442 H/2021 M demi keselamatan jemaah. Diketahui, kasus harian di Indonesia pada 26-31 Mei rata-rata masih di atas angka 5.000 kasus.

Ia menilai kesehatan dan keselamatan jiwa jamaah lebih di utamakan ditengah pandemi yang sedang melanda dunia saat ini.

Baca juga:

Berani komentar itu baik

Berita Terkait