Kampartrapost.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Alex Noerdin resmi ditetapkan jadi tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer ungkap bahwa mantan Gubernur Sumatera Utara itu buat perintah agar dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya cair.
Namun hal yang ia buat tak sesuai aturan dan tak ada aju proposal dalam proses.
Dari kronologi awal, Leonard sebut Pemerintah Sumatera Selatan beri dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya pada Yayasan Wakaf Sriwijaya Palembang.
Baca juga: Kemendikbudristek bakal Musnahkan Tiga Dosa dalam Sistem Pendidikan Nasional
Dana itu dari dana APBD tahun 2015 dan 2017.
Pada tahun 2015, dana yang APBD beri adalah sejumlah Rp.50 miliar, dan untuk tahun 2017 dengan jumlah lebih tinggi yaitu Rp. 80 miliar.
Karena lahan yang ternyata adalah milik masyarakat, maka proses dalam bangun masjid itu tak selesai.
Tak sendiri, Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Bendahara Umum Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Muddai Madang.
Baca juga: Dapat Persempit Ruang Direksi, DPR Rencanakan Revisi Undang-undang Terkait BUMN
Satu orang lagi yang ikut adalah mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Laoma L. Tobing.
Dengan hal yang mereka buat itu, negara jadi rugi dalam hal uang negara dengan total Rp. 130 miliar.
Hukum akan tiga komplotan itu dapat, karena telah langgar Pasal 2 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 jo.
Tak hanya itu, mereka juga langgar Pasal 55 KUHP dan subsider Pasal 3 jo, Pasal 18 No. 20/2001 jo, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Bom Mobil Meledak di Dekat Istana Presiden Somalia, 8 Orang Tewas
Leonard sebut tiga orang yang akan kena jerat hukum negara itu adalah tersangka juga terpidana pada masalah pidana lain.
Alex Noerdin dan Muddai Mandang sudah kena tahan di Rutan Salemba karena perkara dugaan korupsi pembelian gas negara oleh BUMD PDPDDE Sumatera Selatan.
Satu orang lain yaitu Laoma L. Tobing, adalah terpidana kasus bansos 2013 Sumatera Selatan yang kena tahan di Lapas Kelas 1 Pakjo Palembang.