Kampartrapost.com – Antisipasi gelombang ketiga Covid-19, pemerintah ambil kebijakan untuk menghapus cuti bersama pada akhir tahun.
Akhir tahun yang selalu diperingati dengan cuti bersama dalam rangka Natal dan Tahun Baru ditiadakan agar penyebaran Covid-19 tidak terjadi.
Menkominfo Johnny G plate sebut bahwa pemerintah mengambil langkah dan kebijakan tersebut supaya potensi peningkatan mobilitas dan aktifitas jelang momentum akhir tahun dan Natal 2021 sejalan bersama upaya pengendalian pandemi.
Yang mana hal tersebut mengharuskan hari libur untuk ditiadakan, untuk menghindari kerumunan dan kemungkinan lain pada penyebaran virus yang terjadi.
Baca juga: Berknalpot Bising, Polres Trenggalek Sita 61 Unit Motor
Masyarakat diharapkan untuk dapat memahami kebijakan demi kepentingan bersama.
Bagi semua elemen harus menahan diri untuk tak bepergian dan pulang kampung dengan tujuan yang tidak terlalu penting.
Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 712/2021, Nomor 1/2021, Nomor 3/2021 terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021 secara resmi berlaku.
Aparatur Sipil Negara (ASN) juga dilarang untuk ambil cuti bersama dalam rangka hari libur nasional.
Baca juga: Dinilai Berisiko, Ilmuwan Ambil Langkah Pensiunkan Badak Putih Utara dari Penangkaran
Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB Nomor 13/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah.
Serta Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021.
Johnny menambahkan, kebijakan itu dilakukan guna batasi pergerakan orang yang lebih masif jelang libur akhir tahun.
Syarat perjalanan bagi masyarakat yang harus bepergian pada momentum libur tersebut juga diperketat.
Baca juga: Batu Rubi Tertua di Dunia Ungkap Awal Kehidupan di Bumi
Vaksin dosis pertama minimal harus dipenuhi untuk masyarakat yang hendak pergi dengan moda transportasi.
Bagi transportasi udara, penumpang harus kantongi syarat yaitu surat negatif PCR Test, sedangkan transportasi darat penumpang harus tunjukkan bukti negatif tes antigen.