Arab Saudi Cabut Larangan Masuk WNI dan Sejumlah Negara, Ini Syaratnya!

Arab Saudi, Kampartrapost.comArab Saudi mulai cabut larangan masuk bagi WNI dan 19 negara lainnya pada Selasa (24/8/2021).

Sebelumnya, Kerajaan Arab Saudi memberikan larangan tersebut mulai Februari secara bertahap. Larangan ini sebagai upaya untuk menekan penyebaran Covid-19.

Meskipun demikian, Arab Saudi memberikan beberapa syarat agar bisa memasuki negaranya. Orang yang boleh masuk Arab Saudi hanya warga ekspatriat yang telah menerima empat jenis vaksin yang telah mendapat persetujuan oleh pihak kerajaan. Yakni Oxford-Astra Zeneca, Pfizer-BioNTech, Moderna atau Johnson and Johnson.

“Semua pengunjung yang tiba di Arab Saudi harus memiliki visa pariwisata yang valid. Mereka juga harus memiliki bukti sertifikat vaksin yang diakui. Dua dosis vaksin Oxford-Astra Zaneca, Pfizer-BioNTech atau Moderna. Dan satu dosis dari vaksin Johnson and Johnson,” tulis laman e-visa Arab Saudi.

Baca juga: Tobat! Onlyfans Larang Konten Pornografi Mulai Oktober, Kenapa?

Selain itu, bagi pelancong yang tiba di Arab Saudi juga harus memiliki hasil tes PCR setidaknya 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Mereka juga mewajibkan para pelancong memiliki sertifikat vaksinasi dari otoritas kesehatan resmi dari negara penerbit.

Melansir Arab News, kerajaan Arab Saudi juga tidak memberikan persyaratan karantina bagi pelancong yang telah memiliki sertifikat vaksinasi ketika tiba di Arab Saudi.

Selain itu, Kementrian Kesehatan Arab Saudi juga memperbolehkan masuk bagi pelancong yang telah menerima vaksin Sinopharm atau Sinovac. Asalkan mereka telah menerima suntikan vaksin yang telah mendapat persetujuan dari negara bersangkutan.

Baca juga: Kasus Covid-19 Kian Meningkat, Sri Lanka Kubur Mayat dengan Peti Mati Kardus

“Orang yang telah sembuh dari Covid-19 setidaknya harus menerima dua dosis vaksin. Pertama setidaknya setelah 10 hari sembuh dan kedua setidaknya tiga minggu setelah mendapat vaksinasi pertama,” kata sebuah laporan pada Rabu (25/8/2021).

Selain Indoneseia, ke-19 negara tersebut ialah Uni Emirat Arab, Lebanon, Mesir, India, Argentina, Jerman, AS, Irlandia, Italia, Pakistan, Brazil, Portugal, Inggris, Turki, Afrika Selatan, Swedia, Swiss, Prancis, dan Jepang.

Kementrian Kesehatan Arab Saudi hingga Senin (23/8/2021) telah melaporkan 353 kasus positif baru. Sehingga total kasus selama pandemi berlangsung di negara tersebut sekitar 542.707 kasus.

Dari total kasus positif, sebanyak 4.377 kasus masih aktif dan 1.108 diantaranya masih dalam keadaan kritis.

Baca juga: Pilkada di Papua: Lebih 1.000 warga Yalimo masih mengungsi dan aksi pembakaran ‘terjadi lagi’ – ‘Saya diancam, rumah saya dibakar’

Berita Terkait