Bajak Game Xecutor, Warga Kanada Dihukum Penjara 3 Tahun

Amerika Serikat, Kampartrapost.com – Seorang pria yang terlibat dalam pembajakan video game internasional Xecutor pada Kamis (10/2/2022) mendapat hukuman 3 tahun penjara menurut pihak berwenang AS.

Gary Bowser,52 warga Kanada yang tinggal di Santo Domingo, Republik Dominika di tangkap pada September 2020 lalu. Ia kemudian di deportasi untuk menghadapi dakwaan di Seattle.

Ia telah mengaku bersalah atas kejahatan yang terkait dengan konspirasi dan pembajakan game  pada tahun lalu.

Baca juga: Sejumlah Korban Aplikasi Trading Binomo Alami Kerugian Sebesar Rp.3,8 Miliar

Melansir The Associated Press, pembajakan tersebut telah menyebabkan kerugian pada perusahaan video game Xecutor mencapai Rp933 Miliar hingga Rp2 Triliun.

Dalam kesepakatan pembelaannya Browser setuju untuk membayar ganti rugi sebesar Rp64 Miliar kepada Nintendo of America.

Pengacara Seattle AS, Nick Brown, mengatakan Bowser adalah manajer tingkat tinggi di Tim Xecuter sejak 2013 dan dia menjabat sebagai penghubung antara peretas dan pelanggan grup.

Kelompok tersebut telah melibatkan lebih dari selusin orang. Mereka mengembangkan dan menjual perangkat ilegal yang meretas konsol videogame dari Nintendo, Sony, dan Microsoft sehingga dapat memainkan salinan videogame bajakan.

Baca juga: Dilarang Berhijab, Mahasiswi Muslim India Harus Lepas Hijab saat Kelas

Grup ini berusaha menutupi aktivitasnya dengan memasarkan produknya sebagai bagian dari komunitas homebrew pemilik konsol yang ingin mengembangkan game sendiri.

Dua orang lainnya didakwa dengan Bowser Max Louarn, 49, dari Avignon, Prancis dan Yuanning Chen, 36, dari Shenzhen, Cina. Tidak ada yang di tangkap.

Pengacara Bowser membantah bahwa dia adalah pemain tingkat tinggi dalam pembajakan ini. Dengan mengatakan bahwa Louarn telah mengambil keuntungan darinya.

Mereka mencatat bahwa dia menggunakan identitas aslinya sehubungan dengan situs web grup. Ia hanya dibayar Rp7,1 Juta hingga Rp14,3 juta per bulan. Dengan beberapa pendapatan iklan situs web total Rp45 Miliar selama tujuh tahun keterlibatannya.

Hukuman 40 bulan yang di jatuhkan oleh Hakim Distrik AS Robert Lasnik kira-kira setengah antara 19 bulan yang di minta oleh pengacara pembela dan 60 bulan yang di minta oleh jaksa.

Baca juga: Disdik Pekanbaru Menghentikan Sementara PTM di Dua Sekolah Lantaran Siswa Positif Covid-19

Berita Terkait