Bareskrim Usut Ratusan Lembaga Terduga Penyeleweng Dana

Kampartrapost.com – Sebanyak 176 lembaga diduga melakukan hal serupa yang dilakukan Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), yaitu penyelewangan dana donasi.

Demikian disampaikan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Terkait temuan ini, Bareskrim Polri mengungkapkan pihaknya masih mendalami kasus lebih lanjut.

“Masih didalami,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Kamis (4/8/2022). 

Belum dapat dipastikan informasi detail terkait dugaan penyelewengan dana oleh ratusan lembaga kemanusiaan tersebut.

Pihak kepolisian sendiri masih menyelidiki dugaan kasus lain, yaitu penyalahgunaan dana yang dilakukan ACT.

BACA JUGA: Driver Ojol Rayakan Ulang Tahun dari Tip Customer

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan, informasi lebih dari 100 entitas itu diserahkan pada Menteri Sosial.

Temuan tersebut nantinya akan didalami, sedangkan yang sudah terjadi yaitu pada ACT, pihak Bareskrim sudah turun tangan untuk menyelidiki.

“Seperti yang disebutkan Mensos, tadi ada 176 entitas lainnya yang diserahkan ke beliau untuk diperdalam,” ungkapnya pada wartawan, di gedung Kemensos pada Kamis (4/8/2022).

Dokumen terkait juga telah diterima Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) guna ditinjau lebih lanjut.

Berdasarkan dugaan, 176 lembaga baru yang dilaporkan memiliki modus serupa dengan Yayasan ACT.

BACA JUGA: Tuai Pujian, Seorang TNI Lerai Kelompok Pemuda yang Bersitegang

Lebih lanjut, permasalahan ratusan lembaga yang informasinya telah diterima oleh penegak hukum itu diharap dapat segera tuntas.

Dana umat yang disalahgunakan sangat menyalahi norma, terlebih donasi yang dikumpulkan juga akan digunakan untuk membantu orang yang kesusahan.

Temuan sebelumnya, yaitu pada ACT saja, sudah memancing amarah publik, yang mana menyebabkan kepercayaan masyarakat pada lembaga serupa perlahan-lahan semakin menghilang.

Ketakutan akan penyelewengan dana itu berdampak pada lembaga-lembaga yang sudah melakukan tugas kemanusiaan dengan semestinya.

Untuk itu diperlukan tindakan tegas dari aparat penegak hukum dalam rangka memberantas tindakan kriminal yang tak bisa dimaafkan oleh masyarakat tersebut.

Efek jera juga harus diberikan pada para pelaku, agar tidak ada lagi yang melakukan hal serupa.

Berita Terkait