Kampartrapost.com – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC-TMP) B Makassar menghancurkan temuan barang ilegal berupa jutaan batang rokok tanpa cukai.
Pemusnahan tersebut dilakukan bersama sejumlah instansi pemerintah yaitu TNI, Polri, serta Kejaksaan Tinggi Negeri Makassar.
Kepala Kantor KPPBC-TMP B Makassar Adhi Pramono mengatakan bahwa temuan barang ilegal berupa rokok itu adalah hasil dari penindakan dan penangkapan petugas.
Sebanyak 4.238.500 batang rokok berbagai merek yang tak memiliki hak resmi secara hukum dihancurkan langsung bersama sejumlah aparat.
Baca juga: Terkait Hukuman Mati bagi Koruptor, Jaksa Agung: Perlu Kita Perdalam Bersama
Adapun total tersebut masuk ke dalam barang bukti hasil penyidikan.
Yaitu sebanyak 2.896.000 batang rokok ilegal yang tak memiliki pita cukai, dengan tersangka berininsial SA.
Bersana tindakan yang dilakukan, SA melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 terkait Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Yang mana hukum tersebut telah mendapat putusan hukum tetap yang berasal dari Pengadilan Negeri Makassar.
Baca juga: Adidas Minta Maaf usai Klaim Wayang Kulit Berasal dari Malaysia
Berdasarkan putusan pengadilan nomor1369/Pid.Sus/2020/PN.Mks tanggal 1 November 2020.
Tak hanya itu, pada Februari 2020 hingga September 2021 sendiri terdapat 632 paket barang yang dikirim lewat Kantor Pos Lalu Bea Daya.
Ratusan paket tersebut disita karena tak sesuai dengan ketentuan barang larangan serta pembatasan.
Barang yang disita lebih beragam, mulai dari sex toys, bibit tanaman, sparepart, obat-obatan, dan lain sebagainya.
Baca juga: KPK Panggil Ketua DPRD Hulu Sungai Utara Terkait Kasus Korupsi Bupati
Ratusan barang tersebut telah mendapat persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan lewat Direktorat Pengelolaan Negara dan Sistem Informasi.
Serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Makassar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Bersamaan dengan itu, barang-barang sitaan secara resmi dipindahkan kepemilikannya menjadi kepunyaan negara.
Adapun barang yang diperkirakan bernilai Rp.4,4 miliar lebih itu menyebabkan potensi kerugian negara sebesar Rp.2,5 miliar lebih.
Langkah pelenyapan yang dilakukan merupakan bukti koordinasi serta kolaborasi efektif yang dilaksanakan oleh instansi pemerintahan Makassar, guna memerangi barang ilegal.
Serta memberi pelajaran bagi masyarakat dan efek jera bagi yang melakukan.