Bejat! Ibu di Riau Izinkan Suami Perkosa Anak Kandung hingga Berkali-kali

Kampartrapost.com – Seorang ibu di Riau tega membiarkan anak kandung diperkosa oleh suami barunya hingga berkali-kali. Pelaku yang tak lain adalah ayah tiri dari korban itu melakukan kekerasan seksual pada anaknya di kediaman mereka di Kuantan Singingi.

Pelaku melakukan tindakan asusila tersebut sebanyak enam kali, yang mana terakhir kali dilakukan pada 5 April 2022 lalu. Hal itu disampaikan Kasatreskrim Polres Kuantan Singingi, AKP Boy Marudut Tua kepada Riau Aktual pada Sabtu (9/4/2022).

“Terakhir kali beraksi, Selasa 5 April 2022. Semua dilakukan di kediaman mereka di daerah Sentajo Raya,” ujar Boy.

Diketahui pelaku berininsial SF (45) dan ibu kandung korban dengan ininsial IN (41) baru menjalin hubungan pernikahan selama empat bulan. Namun pernikahan tersebut tidak mendapat pengakuan baik dari negara ataupun agama.

Tidak ditemukan adanya surat yang menunjukkan pernikahan SF dan IN secara sah. Mereka diketahui menjalin hubungan pernikahan hanya dari sebatas pengakuan saja.

BACA JUGA: Tindaklanjuti Pemberhentian Wali Kota, Kemendagri Kirim Edaran pada Sekda Pekanbaru

Dari keterangan, awalnya pelaku SF meminta untuk melakukan hubungan intim bersama IN, namun ditolak. IN tidak dapat berhubungan dengan suami dengan alasan sakit.

Untuk memenuhi keinginan suami, IN malah meminta anaknya yang berininsial TS untuk berhubungan badan dengan pelaku. Sama bejatnya dengan ibu korban, pelaku akhirnya setuju dan berhubungan dengan korban.

Mulanya korban menolak untuk disetubuhi oleh pelaku, namun IN memaksa hingga melakukan kekerasan dengan memukul korban.

Tak hanya dipukul, korban juga diancam akan diusir dari rumah, sehingga korban tidak bisa berbuat apa-apa.

SF sendiri tidak langsung meminta korban untuk berhubungan badan. Pelaku meminta IN untuk menyampaikan hal tersebut pada yang bersangkutan.

BACA JUGA: 2022, Puluhan Ribu Anak di Pekanbaru Masih Belum Menjalani Vaksinasi

Korban sebelumnya sempat menempuh pendidikan di Pekanbaru, namun karena kejadian nahas yang menimpanya ia harus berhenti dari pendidikan.

“Menurut pengakuan korban sudah ada enam kali perbuatan itu dilakukan. Semuanya dilakukan di rumah mereka, di mana anak ini sebelumnya sekolah di Pekanbaru, tapi karena ini jadi putus sekolah,” ungkap Kasat Reskrim.

Atas tindakan yang dilakukan, kedua pelaku yang mana orang tua dari korban dikenai Pasal 76 huruf D Jo Pasal 81 UU RI No 35 tahun 2014 dengan ancaman kurungan penjara selama lima belas tahun.

Berita Terkait