Beralasan Karena Duda, Pria Asal Bengkulu Cabuli Balita 4 Tahun

Bengkulu, Kampartrapost.com – Kasus pemerkosaan atau pencabulan marak terjadi di Indonesia. Tindakan asusila ini tidak hanya menimbulkan kerusakan pada fisik, namun juga dapat merusak mental korban.

Terlebih apabila perlakuan itu kepada anak di bawah umur, yang mana dapat menimbulkan luka masa kecil dan trauma mendalam yang tak akan mudah hilang seiring bertambah dewasa.

Tak peduli apa motif orang melakukannya, tindakan tercela yang pantas dijatuhi hukuman berat ini harus segera dihilangkan. Sekaligus para pelaku yang telah melakukan wajib mendapatkan hukuman berat. Meskipun dengan hukuman saja tidak akan cukup untuk menebus dosanya yang telah melakukan perbuatan kurang ajar tersebut.

Tindakan asusila ini kembali terjadi lagi. Perbuatan bejat dilakukan oleh pria asal Bengkulu dengan ininsial MH. Dalam laporannya ia telah mencabuli seorang anak usia empat tahun, dan Polres Rejang Lebong langsung mengamankannya atas perbuatannya itu.

Baca juga: Gabriel, Bocah 9 Tahun Asal Riau yang Masuk Agama Islam

Informasi dari Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong AKP Rahmat Hadi melalui Kanit PPA Aiptu Dessy, MH mencabuli balita yang tak lain adalah tetangganya sendiri.

Kamis (8/72021), Dessy mengungkapkan bahwa tersangka MH masih dalam pemeriksaan petugas. Perbuatannya ini ketahuan setelah orang tua korban melapor pada pihak kepolisian dan memberikan keterangan bahwa anaknya telah menjadi korban pencabulan pelaku.

Sebelum melakukan tindakan kurang ajar itu, MH memberikan uang sebesar Rp 2.000 kepada korban. Setelah itu ia mulai memegang hingga memainkan alat kelamin korban.

Tak hanya satu kali, pria yang mengaku tak memiliki istri atau duda ini telah mencabuli korban sebanyak dua kali pada waktu yang berbeda namun lokasi tetap di rumah korban

Baca juga: Waspada! Virus Corona Varian Delta Sudah Masuk Sumbar

Ia mengaku khilaf karena hawa nafsunya yang tidak tertahankan. Ia juga mengaku sudah lama menduda, karena sudah dua kali cerai mati.

MH dikenakan pelanggaran pasal 76e Juncto Pasal 82 Undang-undang perlindungan anak dengan hukuman 15 tahun penjara atas perbuatannya itu. Pria berusia 52 tahun itu mengungkapkan bahwa ia siap mempertanggung jawabkan apa yang sudah ia perbuat.

Berita Terkait