Berawal dari Niat Tawuran, Tiga Remaja di Bekasi Bacok Wanita hingga Tewas

Kampartrapost.com – Polisi menetapkan tiga remaja sebagai pelaku pembacokan yang menewaskan seorang wanita berininsial IN (22) di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Aparat berhasil mengamankan dua pelaku dengan ininsial N (17) dan NR (16), sedangkan satu orang lagi yaitu AS (16) masih berada dalam daftar pencarian orang atau buron.

Kejadian bermula saat ketiga pelaku mencari musuh tawuran dengan berputar-putar menggunakan sepeda motor Honda Beat berwarna hitam.

Namun niat mereka gagal karena Tim Patroli Presisi melakukan pembubaran pada Selasa (22/3/2022) sekitar pukul 05.30 WIB.

Usai pembubaran tersebut, para pelaku mengganti arah kendaraan menuju Kampung Tegal Gede, Cikarang Utara. Di situlah mereka mendapati korban yang sedang berjalan kaki.

BACA JUGA: Kasus Tak Kunjung Terpecahkan, Keluarga Korban Pembunuhan Danau UI Minta Tolong Netizen

Niat awal pelaku yang mulanya tawuran berubah menjadi pembegalan pada korban wanita berusia 22 tahun tersebut.

Pelaku memepet lalu membacok korban sebanyak empat kali. Namun pelaku gagal mengambil harta korban dan akhirnya melarikan diri.

“Korban dipepet. Korban sempat melawan akhirnya dibacok empat kali oleh pelaku N. Karena korban berteriak akhirnya pelaku kabur dan gagal membawa harta milik korban,” ujar Kasubdit Penmas Polda Metro Kompol Hari Agung Julianto.

Pelaku membacok korban di daerah punggung. Saksi yang melihat korban saat kejadian pun tidak dapat melakukan pertolongan karena korban tewas di tempat.

Polisi mengamankan barang bukti yaitu HP dan celurit milik pelaku. Salah satu pelaku yaitu N juga didapati sebagai penjahat kambuhan.

BACA JUGA: Dapat Berdampak pada Kesehatan, Yuk Segera Atasi Rasa Iri Hati dalam Diri!

Ia pernah melakukan pembegalan di daerah Cikarang Timur dan juga pelaku pembacokan tawuran di Rengas Bandung, Kedung Waringin.

Lebih lanjut, pihak kepolisian memastikan para pelaku akan dihukum sesuai dengan aturan negara yang berlaku.

“Akan dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” ujar Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Polisi Gidion Arif Setyawan.

Berita Terkait