Kampartrapost.com – Kapolri Jendral Listyo Sigit menetapkan 6 tersangka tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang.
Kapolri mengatakan kepolisian sudah memeriksa 48 orang saksi dan melakukan gelar perkara pada Kamis pagi, 6 Oktober 2022.
Beberapa orang saksi itu terdiri dari 26 personil Polri, 3 orang penyelenggara pertandingan, 8 orang steward, 6 saksi di TKP dan 5 orang korban.
BACA JUGA: Kapolri Konfirmasi 11 Anggota Polri Terlibat Kejadian Penembakan Kanjuruhan
“Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup maka ditetapkan saat ini 6 tersangka,” kata Jendral Listyo Sigit, Kamis, 6 Oktober 2022.
Berikut 6 Tersangka Tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang:
-
Ahmad Hadian Lukita
Ahmad merupakan Direktur Utama PT LIB, dia berperan sebagai penanggung jawab kelayakan fungsi stadion, khususnya Stadion Kanjuruhan.
“AHL yang bertanggung jawab terhadap tiap stadion untuk memiliki sertifikat layak fungsi,” kata Kapolri.
“Tapi saat menunjuk Stadion Kanjuruhan, persyaratan belum dicukupi,” ujarnya lagi.
-
Abdul Haris
Panitia Pelaksana Arema C ini ditetapkan tersangka oleh Kepolisian. Haris mengaku peran dia sebagai Panpel juga karena kehendak Aremania.
Dia tak bisa menolak tawaran itu karena merasa ada panggilan jiwa supporter Arema dalam dirinya.
BACA JUGA: Ditawari Masuk TNI oleh Pangdam, Aremania Lebih Milih Jadi Wirausaha
“Saya jadi Panpel itu karena panggilan jiwa. Saya diminta Aremania, saya diminta oleh manajemen,” ungkap Haris.
Sementara itu, Haris mengaku siap jika dijadikan tersangka.
“Kalau saya dijadikan tersangka, saya siap menerima, saya ikhlas dan saya rida,” tambahnya.
-
Suko Sutrisno
Tersangka selanjutnya adalah Security Officer Suko Sutrisno yang tidak membuat surat penilaian resiko.
Dia juga bertanggung jawab atas pintu Stadion Kanjuruhan.
BACA JUGA: Jokowi Berikan Santunan Terhadap Korban Meninggal Tragedi Kanjuruhan, Segini Nominalnya
“Padahal steward bertanggung jawab standby di pintu sehingga bisa membuka pintu-pintu tersebut semaksimal mungkin,” jelas Kapolri.
“Karena ditinggal dalam kondisi pintu terbuka separuh, ini menyebabkan penonton berdesakan,” lanjutnya.
-
AKP Hasdarman
Kapolri juga menetapkan Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman sebagai tersangka.
Hasdarman berperan sebagai yang memberi perintah kepada anggotanya untuk menembakkan gas air mata ke arah penonton.
-
Wahyu SS
Tersangka berikutnya juga dari kepolisian yakni Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS.
Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kapolri karena tak mengindahkan peraturan FIFA tentang penggunaan gas air mata.
Kunjungi Instagram Kampartrapost
Padahal Wahyu mengetahui aturan tersebut, namun dia tak mencegah atau bahkan melarang menggunakan gas air mata.
-
Bambang Sidik Achmadi
Anggota Kepolisian yang menjabat sebagai Kasat Samapta Polres Malang Ajun Komisari Polisi ini ditetapkan menjadi tersangka oleh Kapolri karena juga mengabaikan penggunaan gas air mata.
Bambang juga memerintahkan anggotanya menembakkan gas air mata di dalam Stadion Kanjuruhan.