Berikut Kriteria untuk Pengunjung Warung Makan di PPKM Level 4

Kampartrapost.com – Peraturan terkait perizinan warung makan untuk beroperasi selama PPKM Level 4 telah disampaikan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. Dari pernyataan tersebut pada Minggu (25/7) di channel Youtube Sekretariat Presiden Jokowi menyampaikan bahwasannya warung makan tetap boleh buka dan melayani tamu. Dengan catatan ada batasan waktu.

Presiden menyampaikan bahwasanya warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka mendapat izin untuk buka dengan prokes yang ketat. Namun, hanya boleh buka sampai pukul 20.00 dan itupun makan di tempat maksimum 20 menit.

Baca juga: Penuh Haru, Arga Azankan Kedua Orang Tuanya yang Meninggal Karena Covid-19

Setelah adanya pertimbangan dari aspek kesehatan, ekonomi, juga dinamika sosial, PPKM Level 4 akan mulai 26 Juli – 2 Agustus 2021

Kegiatan jual beli tetap mendapatkan izin untuk buka selama PPKM Level 4. Asal tetap mematuhi protokol kesehatan dengan benar, baik dari pihak penjual maupun pembeli. Pasar rakyat juga boleh beroperasi dalam rangka menjual bahan kebutuhan pokok kepada masyarakat.

Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari boleh buka dengan kapasitas maksimum 50 persen, sampai pukul 15.00.

Batasan waktu operasi juga berlaku bagi sektor usaha lain, tidak hanya terpaku pada tempat makan.

Presiden menambahkan, “Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturannya teknisnya diatur pemerintah daerah.”

Baca juga: Tengah Malam, Gunung Merapi Keluarkan Awan Panas

Pada penerapan PPKM sebelumnya, berlaku sanksi bagi pedagang yang menerima pelanggan makan di tempat dan sebagian nya sudah mendapatkan sanksinya. Dengan pelonggaran bagi pedagang pada penerapan PPKM Level 4 seperti sekarang, harapannya perekonomian di Indonesia dapat bangkit kembali. Selain itu, bagi usaha yang sempat mengalami penurunan pemasukan dapat kembali seperti semula serta mendapatkan banyak pemasukan kembali.

Berita Terkait