Berknalpot Bising, Polres Trenggalek Sita 61 Unit Motor

Kampartrapost.com – Berknalpot tidak sesuai standar atau ‘brong’, 61 unit motor disita oleh Jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Trenggalek Jawa Timur sejak 3 pekan terakhir.

Kapolres Trenggalek AKBP Dwiasi Wiyaputera menyampaikan razia dijalankan sebagai komitmen aparat dalam menciptakan Kabupaten Trenggelek yang bebas knalpot brong.

Hal itu ia sampaikan pada Kamis (28/10/2021), dilansir dari Antara.

Puluhan unit kendaraan bermotor yang kena sita itu sendiri tak akan pihak polres ambil alih, karena akan dikembalikan pada pemilik.

Baca juga: Salah Gunakan Keahlian, Polisi Tangkap 72 Pesilat Usai Terlibat Kekerasan

Tentu dengan syarat agar knalpot modifikasi yang mengeluarkan suara bising pada motor harus segera dicopot dan diganti dengan knalpot standar.

Setelah proses sidang tilang dilakukan, selanjutnya knalpot-knalpot brong tersebut akan dihancurkan oleh para pemilik saat pengambilan motor.

Para pelanggar akan didenda tilang karena telah langgar pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Kelalulintasan dan Angkutan Jalan.

Tak hanya itu, mereka juga akan mendapat pembinaan dari polisi.

Baca juga: Dinilai Berisiko, Ilmuwan Ambil Langkah Pensiunkan Badak Putih Utara dari Penangkaran

Razia dan penyitaan akan terus berlangsung selama kendaraan berknalpot brong masih ditemukan pada jalanan umum.

Dari satlantas juga akan memprioritaskan kalangan remaja di bawah umur untuk diberikan edukasi, karena mayoritas pemilik dari knalpot dengan suara bising adalah mereka yang masuk dalam kategori tersebut.

Tak hanya knalpot brong, ada juga pelanggar yang tak melengkapi aturan lalu lintas berlaku, yang mana hal itu juga jadi alasan mereka kena tilang.

Adapun pelanggaran yang dilakukan, pelanggar tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) serta tidak membawa surat-surat kelengkapan kendaraan bermotor.

Baca juga: 5 Tantangan Utama Perekonomian Pasca Pandemi COVID-19, Apa Itu?

Untuk pelanggar yang masih di bawah umur, orang tua harus ikut dalam proses pengambilan kendaraan.

Mereka juga wajib membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan serupa.

 

Berita Terkait