Kampartrapost.com – BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik yang berperan dalam menyelenggarakan jaminan kesehatan berskala nasional untuk seluruh masyarakat Indonesia yang mendaftar sebagai peserta.
Meskipun bertugas membantu pembiayaan penyakit peserta, nyatanya tidak semua penyakit ditanggug oleh badan hukum ini.
Dilansir dari Indozone, terdapat sejumlah penyakit yang tidak dibebankan pada BPJS.
Hal itu sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dimana peraturan tersebut membahas tentang ketentuan layanan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan tahun 2022.
Kunjungi Juga Instagram Kampartrapost
Adapun sejumlah pelayanan yang tidak ditanggung BPJS adalah:
-
Pelayanan kesehatan pada penyakit yang disebabkan kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang sebelumnya ditanggung oleh pemberi kerja.
-
Pelayanan kesehatan yang dilaksanakan di fasilitas yang tidak berafiliasi dengan BPJS Kesehatan, kecuali pada keadaan darurat.
-
Pelayanan kesehatan dengan tujuan estetika.
-
Pelayanan kesehatan yang dijalankan di luar negeri.
-
Pelayanan untuk meratakan gigi.
-
Pelayanan kesehatan pada penyakit yang disebabkan ketergantungan alkohol atau obat.
-
Pelayanan kesehatan pada peserta yang mengalami luka akibat menyakiti diri sendiri.
-
Pelayanan pada pengobatan alternatif yang belum dipastikan efektif.
-
Pelayanan untuk alat dan obat kontrasepsi, serta kosmetik.
-
Pelayanan kesehatan yang disebabkan wabah.
Demikian sejumlah penyakit yang tidak dibebankan pada BPJS Kesehatan.
Pelayanan yang diberikan oleh BPJS sendiri sangat membantu peserta yang memiliki penyakit dengan kebutuhan penanganan cepat.
BACA JUGA: Anies Resmi Terima Ajakan Surya Paloh Nyapres dengan Nasdem
Tak hanya untuk masyarakat menengah ke bawah saja, namun BPJS Kesehatan juga dapat menanggung penyakit dari seluruh kalangan masyarakat di Indonesia.
Dengan bantuan jaminan sosial mulai dari kesehatan hingga ketenagakerjaan yang diberikan oleh BPJS, masyarakat pun terbantu pada sejumlah aspek kehidupan.
Bantuan tersebut didapat setelah peserta membayarkan sejumlah biaya yang dibebankan, dengan jumlah yang telah disesuaikan.
BACA JUGA: Pelihara Anggrek, Mantan Pencuci Piring di Jatim Sukses jadi Miliader