Cara Aman Beribadah Saat Penerapan PPKM Menurut Ahli

Kampartrapost.com – Epidemiolog Universitas Griffith Australia, Dicky Budiman mengungkapkan sederet cara yang dapat masyarakat lakukan ketika berada di rumah ibadah. Khususnya masjid yang boleh buka selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM darurat di sejumlah daerah Indonesia.

Ia mengutarakan, pemerintah memiliki peran penting dalam kegiatan penyuluhan kepada petugas rumah ibadah. Agar menerapkan kebiasaan baru yang dapat meminimalisir penyebaran virus Corona.

Dicky mengungkapkan pada Sabtu (11/7), “Tentu ini ada petugas masjid yang diberi penerapan aturan ini, mungkin dari kementerian agama untuk bagaimana mereka juga memastikan ventilasi, sirkulasi, untuk memastikan sirkulasi udara yang lancar.”

Baca juga: Penyekatan di Jakarta Mulai Pukul 10-22.00 WIB dan Hanya Nakes yang Boleh Lewat

Ia menjelaskan untuk memastikan jika jamaah yang datang ke rumah ibadah adalah warga setempat. Ia juga memberikan usul terkait penerapan sistem zonasi kepada orang yang akan mengunjungi tempat ibadah, yang dapat dilakukan langsung oleh petugas yang ada di sana.

“Karena lingkungan terdekat, bisa mengukur dan menilai yang datang adalah yang masih tinggal di warga sekitar,” ungkapnya.

Lebih jauh ia mengatakan bahwa teknis tersebut dapat mempermudah melakukan evaluasi harian. Dengan tetap melakukan koordinasi dengan pengurus wilayah setempat seperti RT dan RW.

Baca juga: Tips Mengatur Keuangan Ala Raditya Dika

Jika terdapat informasi bahwa ada warga yang memiliki gejala Covid-19, pernah kontak dengan pasien, atau terkonfirmasi positif, maka pengurus rumah ibadah dapat mencegah orang terkait untuk melakukan ibadah di  fasilitas umum tersebut.

Dicky juga mengatakan bahwa kapasitas rumah ibadah harus dikurangi. Ia menceritakan bagaimana rumah ibadah di Australia, negara yang kini ia tinggali menerapkan jaga jarak yang ketat setidaknya 1 meter antara satu sama lain.

“Misalnya dengan luas 100 meter persegi sebaiknya paling banyak 30 orang,” tuturnya.

Dalam aturan Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) sendiri, terdapat pernyataan aturan terkait peniadaan peribadahan. Meliputi tempat ibadah seluruh agama juga acara resepsi pernikahan.

Pemberitahuan tersebut mengatakan bahwa tempat ibadah baik Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, Klenteng, serta tempat ibadah lainnya yang berfungsi sebagai tempat peribadahan untuk tidak mengadakan kegiatan keagamaan secara berjamaah selama masa penerapan PPKM Darurat.

Baca juga: Rekor Positif Covid-19 Meroket, Tembus 54.517 Kasus Harian

Berita Terkait