Kampartrapost.com – Untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 serta pemudik yang lakukan perjalanan terlebih dahulu saat berlangsungnya perayaan Natal dan Tahun Baru, pihak DPR RI sampaikan perlunya dilaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Hal itu disampaikan oleh anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo kepada Indozone.
“Untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 pada libur Nataru, perlu dilakukan PPKM Level 3,” ungkap Rahmad, Kamis (2/12/2021).
Adapun kurun waktu yang ia sampaikan dalam rangka penerapan PPKM Level 3 tersebut adalah lebih dari satu minggu.
Baca juga: Pemerintah Akan Batasi Jam Operasional dan Kapasitas Angkutan Umum Jelang Perayaan Nataru
Dengan tujuan agar tidak ada masyarakat yang melakukan perjalanan terlebih dahulu alias mencuri start mudik.
Adapun aturan pemerintah terkait PPKM Level 3 tertuang pada Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
Yang mana diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri, yang mengatur tentang PPKM Level 3 Nataru diterapkan mulai 24 Desember hingga 2 Januari 2022.
Upaya lebih dalam dirasa perlu guna memperketat pergerakan masyarakat untuk menekan lonjakan kasus Covid-19 yang dapat terjadi.
Baca juga: Menyambut Nataru, BMKG Prakirakan Sebagian Provinsi di Indonesia Akan Alami Hujan Lebat
Bisa dimulai dengan pembatasan tempat wisata hingga pemantauan aktivitas di pusat perbelanjaan.
Serta larangan mudik dan cuti bagi ASN dan pegawai swasta.
Pengawasan terhadap pengendara juga diperlukan, lantaran hal tersebut akan lebih mudah diatur jika dilangsungkan jauh-jauh hari sebelum Nataru.
Rahmad berharap dengan pemberlakuan ganjil-genap termasuk pada tol dapat mengurangi pergerakan.
Baca juga: BPOM Periksa Sampel Makanan Rice Box PSI yang Buat Warga Koja Keracunan
Agar pergerakan lain dapat dideteksi, ia juga menyebutkan terkait jalur-jalur tikus agar dapat diawasi.