Cinta Ditolak, Seorang Pria di Jakarta Pusat Cekek Korban hingga Tewas

Kampartrapost.com – Diduga sakit hati karena cintanya ditolak, seorang pria di Jakarta Pusat menganiaya korban yang tak lain adalah teman dekatnya dengan melakukan pencekekan hingga korban tewas.

Dugaan motif pembunuhan tersebut didasarkan dari keterangan yang disampaikan Kapolsek Sawah Besar Kompol Maulana Mukarom pada Sabtu (5/3/2022).

“Saat pelaku jemput korban sebelum pulang kerja, biasa diajak masuk bertamu di rumah korban, terus terjadi cekcok atau si pelaku mengutarakan menanyakan status hubungannya,” terang Maulana, dilansir dari ANTARA.

Mendapat pertanyaan dari pelaku berinsial A (22) tersebut, korban dengan ininsial AW (20) mengungkapkan bahwa ia masih mengingat mantan kekasihnya.

Setelah pertemuan itu, korban ditemukan dalam keadaan sudah tak bernyawa sekitar pukul 15.00 WIB oleh kakaknya.

Baca juga: Luhut Izinkan Pelaku Perjalanan LN yang Sudah Vaksinasi untuk Karantina Tiga Hari

Pihak kepolisian pun langsung bertindak dan melakukan penyelidikan pada korban serta TKP (Tempat Kejadian Perkara).

Dari hasil penelusuran, ditemukan bekas cekikan dan cairan sperma pada jasad korban berusia 20 tahun tersebut.

Usai mengumpulkan identitas serta bukti dari dugaan pembunuhan tersebut, tak makan waktu lama polisi berhasil mengamankan pelaku.

Terduga pelaku sendiri merupakan teman lama dari korban yang berprofesi sebagai sales di kawasan Jakarta tersebut.

Usai penyidikan, ditemukan bukti bahwa terduga pelaku melakukan pembunuhan dengan cara mencekek korban karena sakit hati cintanya ditolak.

Baca juga: AHY Tanggapi Wacana Pemunduran Jadwal Pemilu 2024: Apa Dasarnya?

Ia juga mengambil barang berharga korban yang berupa dompet dan telepon genggam.

Berdasarkan temuan tersebut, disimpulkan tindak kejahatan pelaku tak hanya pembunuhan saja, namun juga pencurian.

Namun dari keterangan, pelaku mengatakan bahwa ia tak pernah melakukan tindak kejahatan yang menewaskan seorang wanita di Jakarta Pusat tersebut.

Meski mengelak, pihak kepolian telah mendapat sejumlah bukti sehingga pendalaman kasus disebut masih akan dilakukan.

Pelaku dikenakan hukum berlapis, yaitu Pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan.

Jerat lain yang didapat pelaku karena ditemukannya air mani pada jasad korban adalah Pasal 285 KUHP tentang pidana perkosaan.

Berita Terkait