Dalam Perancangan, Bappenas Sebut 80 Persen Lahan IKN untuk Hutan Kota

Kampartrapost.com – IKN (Ibu Kota Negara) baru yang dirancang dengan sebutan Nusantara disebut sebagai tatanan pusat pemerintahan yang lebih baik dan maju di Tanah Air.

Dengan beragam fasilitas dan bangunan yang dibuat, Ibu Kota yang segera dipindah ke Kalimantan itu diharap dapat membawa Indonesia menjadi negara yang lebih melek serta terdepan dalam beberapa aspek, seperti teknologi.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengungkapkan kawasan yang akan dibangun sebagai IKN memiliki luas 256.000 hektare.

“Luas wilayah yang akan dibangun sekitar 199.000 hektare, sebagai wilayah pengembangan 56.000 hektare, 6.700 hektare kawasan inti, total 256.000 hektare,” terang Suharso.

Wilayah dengan ratusan ribu hektare tersebut nantinya tidak hanya dibangun untuk keperluan gedung pemerintahan saja. Sebesar 80 persen lahan yang ada di IKN juga ditujukan untuk pembentukan hutan kota.

Baca juga: Sekuriti RS di Bandung Diamankan Polisi terkait Kasus Pemerkosaan pada Anak Pasien

Pihak pemerintah juga menyiapkan nursery yang dapat menciptakan 15 juta benih setiap tahun.

Benih-benih tersebut dapat kembali digunakan untuk ditanam kembali pada tempat-tempat yang sebelumnya kosong atau kawasan gundul.

Tak hanya dari pemerintah, pembangunan IKN sendiri disebut ikut serta menggandeng masyarakat sekitar.

Disebut hal itu dilakukan dengan tujuan agar masyarakat yang sudah tinggal lebih lama di kawasan tersebut tidak merasa terabaikan.

Kehadiran Ibu Kota merupakan sesuatu yang baru, sehingga perlu kerja sama dari semua pihak termasuk masyarakat setempat.

Baca juga: Indonesia Rawan Covid-19, Luhut: Lansia dan yang Belum Vaksin Jangan Keluar Rumah

Rancangan terkait IKN juga telah disahkan pada Undang-Undang IKN pada tanggal 18 Januari 2022.

Hukum tersebut disetujui dalam Rapat Paripurna Ke-13 DPR RI Masa Persidangan lll Tahun Sidang 2021-2022.

Di sisi lain, saat ini pemerintah tengah menyusun 10 aturan turunan Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN).

Penyusunan itu melibatkan pembangunan tiga peraturan pemerintah (PP) dan lima peraturan presiden (perpres).

Selain itu ada pula satu keputusan presiden (keppres) serta satu peraturan kepala Otorita IKN.

 

Berita Terkait