Demi Bayar Kendaraan di Bengkel, Seorang Pria Nekat Curi Besi Mororel

Kampartrapost.com – Beragam hal dilakukan orang demi membayar ataupun menebus sesuatu yang berharga bagi mereka. Banyak cara untuk mendapatkannya, seperti menambah pemasukan, bekerja lebih keras, meminjam uang, ataupun hal lainnya yang serupa.

Namun ada juga orang yang melakukan cara tercela demi mendapatkannya, seperti melakukan pencurian. Kasus pencurian di Indonesia kembali terjadi di Jakarta Selatan yang pelakunya adalah seorang pria.

Polisi meringkus seorang pria usai melakukan aksi pencurian besi monorel di Jalan Rasuna Said Jakarta Selatan.

Baca juga: Israel Mata-matai Jurnalis, Politisi, Aktivis di Banyak Negara

Pelaku berininsial MS tertangkap dalam waktu singkat selepas melakukan aksinya, ungkap Kapolsek Metro Setiabudi Komisaris Polisi Rinaldo Aser.

Aksinya sempat terekam oleh kamera amatir di sekitar lokasi kejadian saat ia memotong besi tiang monorel tersebut, dan viral di media sosial.

Terdapat beberapa barang bukti berupa enam besi tiang pancang monorel dan sebuah gergaji usai pelaku tertangkap.

Rinaldo mengatakan pada Senin (19/7), “Berbekal dari video viral di instagram, kami dari Polsek Metro Setiabudi khususnya unit reskrim langsung ke lokasi kejadian, kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.”

Komisaris Polisi itu mengungkapkan bahwa pelaku melakukan aksinya di pagi hari dengan mematahkan enam batang besi dari salah satu perusahaan BUMN, lalu ia membawa besi tersebut ke rumahnya.

Baca juga: Karyawan Burger King Mengundurkan Diri Di Papan Nama Toko

Rinaldo memaparkan, “Pelaku selama dua jam mematahkan enam besi. Lalu diangkut pakai motor temannya, dan membawanya ke rumah.”

Ia menjelaskan, pelaku adalah warga Kelurahan Menteng Atas dan bekerja sebagai juru parkir. Untuk membayar kendaraan yang sedang perbaikan di bengkel merupakan motifnya melakukan aksi pencurian tersebut.

Rinaldo menambahkan, “Motifnya menebus motor pribadi. Rencananya besi itu dijual untuk menebus kendaraan yang sedang diperbaiki di bengkel.”

Tersangka mengungkapkan kepada penyidik bahwa ia baru sekali melakukan aksi tersebut. Namun tetap akan ada penyelidikan lanjutan untuk menyelidiki apakah terdapat tindak pidana lainnya.

Pelaku kena pasal 363 KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Baca juga: Pernyataan Lengkap Jokowi Perpanjang PPKM Darurat

Berita Terkait