Di Pekanbaru, Menteri Agama Setarakan Suara Adzan dengan Gonggongan Anjing

Pekanbaru, Kampartrapost.com – Saat berada di Pekanbaru Menteri Agama Indonesia Yaqut Qholil Qoumas setarakan suara adzan dengan gonggongan anjing.

Menteri agama menyampaikan pernyataan itu menyusul surat edaran tentang aturan penggunaan toa masjid.

Dalam video yang beredar, Yaqut menjelaskan soal aturan penggunaan toa masjid kepada wartawan di Pekanbaru, Rabu, 23 Februari 2022.

Ia mengatakan tidak ada larangan untuk menggunakan toa masjid, namun volume suaranya harus diatur.

Baca juga: Kemenag Cabut Izin Operasional Pesantren Oknum Guru Tersangka Pelecehan Seksual pada Santri

“Kita tidak melarang masjid-mushala menggunakan toa, tidak. Silahkan. Karena itu syiar Islam,” sebut Menteri Agama Yaqut Qoumas di Pekanbaru, Riau, Rabu 23 Februari 2022.

Yaqut menjelaskan volume suara speaker toa masjid maksimal hanya 100dB. Aturan ini bertujuan agar terciptanya keharmonisan di masyarakat.

“Tapi ini harus diatur bagaimana volume speaker tidak boleh kencang-kencang, 100 dB maksimal,” tegasnya.

Misalnya mayoritas di suatu daerah umat muslim, Yaqut bilang jika volume speaker lebih dari ketentuan ini, akan menjadi gangguan jika berkumandang seacara bersamaan.

“Kita bayangkan, saya Muslim saya hidup di lingkungan nonmuslim. Kemudian rumah ibadah mereka membunyikan toa sehari lima kali dengan keras secara bersamaan, itu rasanya bagaimana?” jelas Yaqut.

Baca juga: Suasana Makin Kondusif, Kemenag Siapkan Penyelenggaraan Umrah dan Haji di Masa Pandemi

Lebih lanjut ia memberi contoh dengan menyetarakan suara adzan dengan suara anjing di suatu kompleks.

“Sesederhananya lagi, kalau kita hidup dalam kompleks, misalnya. Kiri, kanan, depan belakang pelihara anjing semua. Misalnya mengonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu nggak?,” tanyanya.

“Artinya apa? Suara ini, apapun itu, harus kita atur supaya tidak jadi gangguan,” tegasnya lagi.

Untuk mengatasi itu, kata Yaqut harus ada aturan penggunaan toa masjid agar tidak menimbulkan gangguan masyarakat.

“Agar niat menggunakan speaker sebagai untuk sarana, melakukan syiar tetap bisa dilaksanakan dan tidak menganggu,” tuturnya.

Berita Terkait