Kampartrapost.com – Seorang pria dalam keadaan tidak bernyawa ditemukan di salah satu lokasi pemakaman, TPU Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Kasus penemuan jasad yang sempat viral di media sosial itu saat ini sudah ditangani pihak kepolisian.
Polres Metro Jakarta Selatan mengungkapkan, terdapat tiga orang tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut. Salah satu diantara mereka adalah LM (38).
LM sebagai otak di balik rencana pembunuhan diduga mempunyai kelainan seksual, yaitu penyuka sesama jenis.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan dalam konferensi pers pada Senin (14/2/2022) mengungkapkan, LM sampai hati membunuh korban karena rasa cemburu.
Korban (FF) menjalin hubungan dengan HN, yang mana merupakan kekasih dari tersangka. Ia sudah mengikat hubungan bersama HN dalam waktu yang cukup lama.
Baca juga: Kasus Covid-19 Kembali Melandai, Luhut Izinkan Masyarakat Berpergian ke Tempat Umum
Dari pengakuan, disebutkan bahwa tersangka sudah menjalin hubungan sesama jenis dengan HN selama 9 tahun.
HN yang menjadi alasan rasa cemburu tersangka sendiri saat ini ditetapkan menjadi saksi oleh kepolisian.
Setelah penyelidikan lebih lanjut, tersangka tidak hanya sakit hati karena cemburu, namun ia juga tak senang lantaran korban sempat meminjam motornya.
Saat dikembalikan, motor milik tersangka sudah dalam keadaan tidak baik atau mengalami kerusakan.
Tak langsung turun tangan, tersangka LM menyewa dua orang yaitu DR dan MLY untuk menewaskan korban.
Baca juga: Sempat Reaktif, 8 Pelajar Pekanbaru Dinyatakan Positif Covid-19
Setelah melakukan koordinasi dengan LM, DR bersama rekannya itu langsung melakukan eksekusi pada korban di TPU Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Pembunuhan terjadi sekitar pukul 05.30 WIB pada hari Kamis (10/2/2022) lalu.
Dari hasil kesepakatan LM menjanjikan uang sebesar Rp.2 juta, dan telah mengirimkan DP kepada dua pelaku lain itu sebanyak Rp.500 ribu.
Atas perbuatan yang dilakukan, para tersangka saat ini ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Mereka dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP atau 365 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman kurungan seumur hidup atau hukuman mati.