Diimingi Hadiah, Pedagang Cabuli Bocah di Tangerang

Kampartrapost.com – Kasus pencabulan kembali terjadi di Tanah Air. Seorang tukang bubur berininsial AF (33) diamankan pihak kepolisian usai dilaporkan sebagai pelaku pencabulan pada 4 anak laki-laki di Cipondoh, Kota Tangerang, Banten.

Kejadian bermula pada bulan Mei 2022, dimana pelaku memanggil korban dengan rentang usia 6 hingga 7 tahun itu ke TKP di semak-semak.

Ia mengiming-imingi 4 anak di bawah umur itu dengan hadiah berupa burung dara untuk memenuhi hasrat bejatnya.

Hal itu disampaikan Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, dalam keterangannya pada wartawan, Sabtu (2/7/2022).

“Tersangka menjanjikan para korban akan diberikan burung dara jika mereka mau menuruti kemauannya,” ungkap Kombes Pol Zain.

BACA JUGA: Menyusul Lonjakan Kasus, Pemerintah Wajibkan Vaksin Booster

Setelah mencabuli korban, pelaku yang berprofesi sebagai pedagang itu mengancam para bocah.

Pelaku memperingati para bocah agar tidak mengadukan tindakan yang dilakukannya pada orang lain.

Tak hanya dengan kata-kata, pelaku sampai melakukan tindakan fisik pada korban.

Ia menekan perut korban dan melontarkan kalimat ancaman, ‘jangan bilang siapa-siapa,’ kepada mereka.

Tak turuti kemauan pelaku, salah satu korban memberanikan diri mengadukan apa yang dialaminya pada orang tuanya.

BACA JUGA: Polisi Tetapkan Tersangka dalam Kasus Promo Holywings

Orang tua korban yang tak terima dengan perlakukan pelaku pada anaknya pun langsung melaporkan kasus pencabulan oleh AF kepada pihak kepolisian.

Dengan gerak cepat polisi setempat langsung menyelidiki keberadaan korban, hingga akhirnya ia berhasil diamankan saat berada di rumah kontrakan.

Atas tindakan yang dilakukan, pelaku dijerat Pasal 76E juncto Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016.

Pelaku yang sudah di bawah pengamanan kepolisian itu terancam hukuman penjara hingga 15 tahun kurungan.

“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” beber Zain.

Berita Terkait