Dishub Pekanbaru Kantongi Pendapatan Parkir hingga Rp.1 Miliar dalam Waktu 2 Bulan

Kampartrapost.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru mengumpulkan pendapatan parkir daerah hingga Rp.1 miliar dalam waktu kurang lebih 2 bulan.

Total uang parkir bernilai fantastis tersebut diungkapkan oleh Kepala UPT Parkir Dishub Pekanbaru Radinal Munandar pada Jumat (11/3/2022).

“Dari awal tahun ini saja sampai sekarang sudah terkumpul Rp.1 miliar lebih dari pendapatan parkir,” ungkap Radinal Munandar, dikutip dari Instagram pkucity.

Lebih lanjut, Radinal menyampaikan saat ini target yang ditetapkan masih dapat terpenuhi. Jika dijabarkan, per harinya pihak ketiga memberi setoran uang dari jasa layanan parkir kepada pemerintah sebanyak Rp.19,7 juta.

Jumlah Rp.19 juta per hari sendiri disetorkan pada kas pemerintah kota untuk satu tahun pertama.

Baca juga: Segera, Pekanbaru akan Uji Coba Penggunaan KTP Digital

Pada tahun kedua, terdapat kenaikan sebanyak 2,8 persen. Dalam penerapan jasa layanan parkir, pihak ketiga menggunakan langkah efektif dengan memanfaatkan teknologi.

Teknologi terkini yang digunakan adalah mesin EDC (Electronic Data Capture). Mesin tersebut digunakan juru parkir dan dijadikan alat pembayaran non tunai.

Penggunaan mesin EDC saat ini diterapkan secara bertahap. Pemerintah akan terus melakukan sosialisasi pada juru parkir serta masyarakat sebagai pengguna EDC.

Di sisi lain, Uang layanan parkir tepi jalan lewat pihak ketiga dinilai lebih terukur. Pihak ketiga dianggap masih berkomitmen dengan perjanjian kontrak kerja sama yang telah disetujui dengan pihak lain.

Penataan parkir tepi jalan umum terus dilakukan dengan peningkatan yang dapat memudahkan masyarakat, salah satunya dengan pemanfaatan EDC tadi.

Baca juga: Pengelola Gunung Buka Suara terkait Temuan Sampah yang Menumpuk di Merbabu

Dengan layanan parkir yang lebih terstruktur dengan baik, masyarakat juga dapat menikmati fasilitas parkir yang terukur dan sesuai dengan ketetapan.

Penetapan uang parkir yang diberlakukan dapat disesuaikan kepada masyarakat yang sebelumnya menghindari pembayaran jasa parkir dengan beragam alasan, sehingga hal ini dinilai sebagai langkah yang baik.

 

 

Berita Terkait