DMI Klarifikasi Terkait Aturan Shalat Jumat Dua Gelombang Saat Ini

Kampartrapost.com – Terkait aturan pemerintah yang baru-baru ini kembali viral ditengah masyarakat tentang shalat Jumat dua gelombang, pihak DMI (Dewan Masjid Indonesia) ungkap aturan tersebut berlaku tidak untuk semua masjid, hanya bagi yang ingin saja.

Imam Addaruqutni selaku Sekjen DMI berikan klarifikasi.

“Itu udah setahun lalu ya. Ya edaran yang dikeluarkan itu tetap aja berlaku, kalau orang mau makai silahkan saja,” kata Imam dikutip dari CNN Indonesia pada Jumat (13/8/2021)

Aturan yang beredar sebut penerapan dua gelombang shalat Jumat itu berdasar dari ganjil-genap nomor telepon jemaah.

Baca juga: Terkait Kematian Akibat Covid-19, Mekominfo: Pemerintah Tidak Menghapus atau Meniadakan Angka

Tentunya hal itu jadi pro kontra seluruh lapisan masyarakat, dan MUI (Majelis Ulama Indonesia)  jadi salah satu pihak yang tolak aturan itu.

“Tak setuju. Bikin ribet. Siapa yang akan mengontrol dan berapa jumlah petugas yang akan mengontrol nomor handphone jemaah,”  kata Ketua MUI Anwar Abbas pada Kamis (12/8/2021).

Pimpinan MUI itu beri solusi agar pengurus masjid juga masyarakat agar dapat tambah tempat untuk shalat Jumat.

Daripada peraturan ganjil-genap shalat Jumat yang tak efektif.

Baca juga: Mengejutkan! Exxon dan Chevron Sepakat Ganti Minyak Bumi dengan Energi Bio

Tidah harus masjid, tempat yang bisa jadi lokasi untuk shalat Jum’at bisa di sekolah atau tempat umum lain.

Selama lokasi bersih dan layak untuk terlaksananya ibadah shalat.

Protokol kesehatan juga tak boleh lepas karena meskipun sudah ada solusi namun masyarakat tetap abai prokes , maka semuanya akan sia-sia.

Sekjen PP DMI itu ungkap Surat Edaran (SE) tentang shalat Jumat 2 gelombang sudah ada sejak tahun lalu.

Baca juga: Sistem Pensiun PNS Mau Diubah Biar Nggak Jadi Beban APBN, Ini Bocorannya

Kebijakana yang lahir pada 2020 itu sekarang tergantung dari pihak masjid, mau terapkan atau tidak.

Adapun aturan shalat Jumat dua rakaat yang datang dari kebijakan DMI itu ungkap gelombang pertama jamaah gelombang pertama shalat pada pukul 12.00 WIB.

Untuk gelombang dua pada pukul 13.00 WIB.

Berita Terkait