Dugaan Korupsi Pembagian Jatah Proyek Bengkalis, Tak ada Penemuan Bukti

Bengkalis, Kampartrapost.com –Dugaan korupsi terhadap pembagian jatah proyek Bengkalis Riau yang memasuki proses penanganan tidak ditemukan bukti.

Dugaan ini berasal dari kasus pembagian jatah proyek tahun 2014 hingga tahun 2019 di Kabupaten Bengkalis yang dilaporkan oleh Kementrian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) yang dilanjutkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Kunjungi Juga Instagram Kampartrapost

Melansir TribunPekanbaru.com, Rahardjo Budi Kisnanto selaku Asisten Intelijen Kejati Riau menyampaikan bahwa tidak ada bukti yang ditemukan dari penyelidikan kasus korupsi yang dilakukan oleh Tim Jaksa Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau.

BACA JUGA: Ide Perluasan Jalan M. Yamin Mencuat, Bupati Kampar: Pemda fokus dalam melakukan pembangunan

Penyelidikan yang dilakukan oleh Pidsus berupa hasil pengumpulan data (pul data) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) terhadap kasus pembagian jatah proyek Bengkalis. Dari kedua penyelidikan tersebut, tidak ditemukan alat bukti sehingga pengumpulan data akan dihentikan.

Terkait kelanjutan penyelidikan kasus tersebut, mengutip dari Tribun Pekanbaru, Rahardjo menyampaikan “Bukan perkara, belum jadi perkara, baru berdasarkan surat, jadi surat itu kita lakukan klarifikasi dulu. Dari klarifikasi itu ternyata tidak cukup bukti”.

“Bukan tidak dilanjutkan, namun tidak cukup bukti,” terangnya.

Sejauh ini, pemeriksaan telah dilakukan kepada Plt Kepada Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bengkalis, Ardiansyah, sebagai Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).

BACA JUGA: Keluarga di Afghanistan Tewas Ditembak Pria Bersenjata Saat Salat Tarawih

Tak hanya itu, tim kejaksaan juga memeriksa salah satu anggota dewan yang bernama Ruby Handoko selaku Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bengkalis yang dilakukan pada Desember 2020 lalu.

Berita Terkait