Dukcapil Tegaskan Aturan Nama Warga di KTP: Sesuai Kesusilaan dan Kesopanan

Kampartrapost.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan aturan terbaru mengenai penulisan nama warga di Kartu Tanda Penduduk (KTP), dalam Permendagri No. 73 Tahun 2022.

Aturan tersebut dikeluarkan untuk menghindari nama yang tidak sesuai dengan kaidah hingga memiliki konotasi tidak baik.

Berdasarkan data kependudukan, terungkap sejumlah nama dengan karakter yang melebihi batas hingga tidak pantas disebutkan. Hal itu disampaikan Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh.

“Terdapat nama-nama yang jumlah huruf terlalu banyak, panjang melebihi ketentuan karakter pada aplikasi dan formulir, contoh Ikajek Bagas Paksi Wahyu Sarjana Kesuma Adi,” ujar Zudan, dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/5/2022).

Nama yang terlalu panjang sendiri akan menyulitkan warga dalam penulisan nama lengkap dalam dokumen kependudukan hingga keperluan penting lainnya, seperti akta lahir, KTP-el, SIM, dan ATM Bank.

BACA JUGA: Cerita Wagiman, Warga Desa Wadas yang Menjadi Miliader Dadakan

Kelebihan karakter pada nama juga dapat menyebabkan perbedaan penulisan nama seseorang dengan dokumen milik satu orang yang sama.

Hal itu lantaran keterbatasan jumlah karakter pada tiap dokumen yang terdaftar.

Selain nama yang panjang, Zudan membeberkan sederet nama yang tidak sesuai kaidah penulisan dan tidak memiliki makna yang baik di tengah masyarakat.

Terdapat nama dengan 1 huruf seperti A, M. Panji, hingga M. Hakam. Lalu ada pula nama yang tidak pantas disematkan pada anak, seperti Jelek, Orang Gila, Aji Setan, dan H. Iblis.

Lebih buruk lagi, ditemukan fakta pemberian nama seperti Pantat, Erdawati Jablay Manula, hingga Ereksi Biantama.

BACA JUGA: Puluhan CJH asal Riau Gagal Berangkat: Imbas Tidak Lakukan Konfirmasi Pelunasan

Selain nama-nama di atas, ada pula pihak yang memberikan nama anaknya dengan jabatan dan lembaga negara, seperti Mahkamah Agung, Bapak Presiden, dan Bupati.

Lebih lanjut, Zidan menyampaikan aturan terkait pencatatan nama penting dikeluarkan di Indonesia.

Peraturan tersebut dapat dijadikan pedoman bagi penduduk hingga pejabat yang berwenang.

Dengan nama yang baik dan mudah dipahami, baik warga hingga pejabat dapat menjalani pelayanan publik dengan lebih mudah.

Ia juga menyampaikan jika ada hal janggal atau keraguan, warga bisa langsung bertanya pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pusat.

Dirjen Dukcapil itu menyampaikan, di tengah masyarakat sudah ada standar umum yang diatur, sehingga dapat dijadikan pegangan bagi seluruh lapisan masyarakat dalam pemberian nama.

“Di masyarakat itu sudah ada standar umum hal-hal yang sesuai dengan kepantasan, kesusilaan, kesopanan,” tuturnya.

Berita Terkait