Faktor Ekonomi Penyebab KDRT dan Kekerasan Seksual

Oleh: Fadhilah Darmayani

Mahasiswa Ekonomi Syariah 

Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang

Kampartrapost.com – Munculnya masalah sosial kebanyakan karena faktor ekonomi, ketidakmampuan seseorang dalam memenuhi kebutuhan pokok seperti pangan, sandang, papan, maupun pendidikan dapat mendorong terjadinya masalah sosial di lingkungan.

Faktor ekonomi merupakan penyebab terjadinya masalah sosial dalam masyarakat seperti kemiskinan, pengangguran, pertumbuhan angka penduduk, dan lain sebagainya.

Kondisi ekonomi dalam rumah tangga adalah hal yang sangat perlu diperhatikan, hal ini dikarenakan suatu aspek penting untuk menjalani kehidupan sehari-hari.

Segala kebutuhan bisa terpenuhi karena adanya penghasilan, namun hal ini menjadi buruk ketika perekonomian dalam keluarga tidak stabil.

Dalam hal ini yang bertanggung jawab dalam masalah perekonomian adalah pemerintah, karena pemerintah yang berkewajiban menyediakan lapangan pekerjaan untuk menopang pertumbuhan ekonomi agar berkurangnya kesenjangan sosial.

Salah satu peristiwa yang sering terjadi akhir-akhir ini akibat faktor ekonomi adalah Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dan juga kekerasan seksual pada wanita dan anak dibawah umur.

Baca juga: Salah Target, Polisi LA Tembak Seorang Gadis Saat Menangkap Pria Bersenjata

Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat KDRT semakin meningkat selama pandemi COVID-19.

Diketahui sebanyak 80% perempuan dalam kelompok berpenghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan mengatakan bahwa kekerasan yang mereka alami cenderung meningkat selama masa pandemi sepanjang tahun 2020 sebesar 299.911 kasus.

Diantaranya, 8.234 kasus yang ditangani oleh lembaga layanan Komnas Perempuan, dan kasus paling menonjol adalah kasus kekerasan rumah tangga sebanyak 79% (6.480) kasus.

Contoh dari kasus KDRT yang terjadi disepanjang tahun 2021 yaitu, yang pertama dari daerah Tangerang tanggal 6 Juni 2021, dimana suami berinisial (Y) 48 tahun melakukan penganiayaan kepada istrinya (EL) 47 tahun dengan menggunakan pisau dapur hingga luka di beberapa bagian tubuh.

Dari pengakuan tersangka penganiayaan itu karena bertengkar masalah ekonomi dalam rumah tangganya sehingga terjadi cekcok dan penganiayaan.

Berbanding terbalik, kasus yang kedua yaitu penganiayaan istri kepada suaminya. Pelaku berinisial (KR) 57 tahun melakukan tindak kekerasan yaitu membakar suaminya sendiri (S) 47 tahun.

Alasan KR membakar suaminya diduga karena kesal dengan sikap suaminya. Selain itu juga faktor masalah ekonomi ditengah pandemi COVID-19 menjadi salah satu penyebab tersangka bertengkar dengan suaminya.

Baca juga: Bupati Kampar Resmi Buka Seminar Nasional Mahmud Marzuki Sebagai Pahlawan Nasional Kabupaten Kampar Provinsi Riau 2022

Minimnya pendidikan dan faktor ekonomi menjadi penyebab kekerasan seksual terhadap anak, miris sekali dari tahun ke tahun kasus pelecehan seksual semakin meningkat.

Bahkan yang lebih memprihatinkan lantaran tindakan pelecehan seksual dilakukan oleh orang-orang terdekat, baik dari dalam keluarga maupun di lingkungan sekitar tempat tinggal.

Komnas Perempuan menerima 4.500 aduan kasus kekerasan terhadap perempuan sepanjang Januari-Oktober 2021. Angka itu naik dua kali lipat dibanding tahun 2020.

Salah satu penyebabnya yaitu ruang privat bagi orang tua sangat terbatas sehingga seorang anak bisa mencontoh apa yang dilakukan orangtuanya karena mereka tidur dalam satu ruangan bersama-sama.

Contoh kasus kekerasan seksual yaitu di Jakarta Timur pada tahun 2015 tercatat tindak kekerasan oleh ayah tirinya. dimana ZC (9) yang menjadi korban pemerkosaan oleh ayah tirinya AD (29) enggan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Alasannya, IA masih mempunyai tanggungan seorang anak yang masih balita dari hasil pernikahannya dengan AD.

“Mungkin karena faktor ekonomi, padahal akibat kejadian ini dia (IA) sudah ditalak sama suaminya ini. Awalnya si ibu ini tidak mau melapor ke polisi, karena si ibu punya satu orang anak yang usianya masih tiga tahun dari pernikahannya itu. Tapi setelah didesak, akhirnya dia mau melapor perbuatan pemerkosaan ini,” kata Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait usai menerima laporan di Komnas PA, Jakarta Timur, Senin (4/2).

Baca juga: Suryani Isnoel, Guru Inspiratif asal Kampar yang Mendedikasikan Pendidikan Lewat Karya Buku

Selama Februari 2021, terjadi sejumlah aksi kejahatan yang menimpa perempuan berstatus pelajar. Bahkan ada satu aksi kejahatan yang menimpa anak dibawah umur.

Kasus-kasus tersebut berujung pada kematian. Adapun kasus-kasus tersebut antara lain pembunuhan sadis di Garut, pemerkosaan bocah di Cirebon, pembunuhan serta pemerkosaan di Karawang, dan terakhir pembunuhan siswi SMA di Kabupaten Bogor.

Menurut saya untuk menanggulangi masalah ini adalah pemerintah harus menyediakan layanan pemberdayaan pada perempuan. Karena perbaikan ekonomi merupakan salah satu cara untuk menekan kekerasan seksual. Perempuan yang tidak memiliki pekerjaan dan kehidupan ekonomi yang tidak stabil akan menjadi sasaran tindak perlakuan kekerasan di dalam rumah tangga.

Saat keadaan ekonomi buruk, perempuan dan anak rentan menjadi alat perdagangan, perkawinan anak, dan mempekerjakan anak.

Sasaran utama tindak kekerasan seksual biasanya dari kaum ekonomi menengah kebawah, dimana korban tidak memiliki kekuasaan dan menjadi lemah dalam pembelaan.

Salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi masalah kekerasan seksual yaitu dengan pendidikan seksual pada anak sejak dini, serta memberikan penyuluhan-penyuluhan kepada masyarakat.

Baca juga: 8 Perceraian Artis Paling Bikin Heboh Tahun 2021, Isu Perselingkuhan hingga KDRT

Sehingga masyarakat dapat mengetahui hukuman apa yang akan diberikan ketika mereka melakukan tindak kekerasan seksual tersebut. Karena hukumannya sangat berat hal itu bisa membuat masyarakat takut akan hal itu.

Berita Terkait