Kampartrapost.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan keluarkan fatwa yang satu diantaranya berisi tentang mengharamkan tindakan eksploitasi orang untuk mengemis di jalan atau tempat umum.
Sekretaris Umum MUI Sulawesi Selatan Dr. KH Muammar Bakri Lc pada Minggu (31/10/2021) menyampaikan hal tersebut.
Tak hanya ekploitasi pengemis, tindakan orang yang memberi juga haram karena dapat mendorong pihak yang mengekploitasi pengemis.
Dengan memberi uang kepada pengemis juga tidak menunjukkan pendidikan karakter yang baik.
Baca juga: BMKG Imbau Masyarakat Lakukan Persiapan Diri Menghadapi Potensi Cuaca Ekstrem
Bagi orang yang secara jasmani sehat dan tidak alami kekurangan apapun dari segi fisik, tidak diperbolehkan untuk mengemis
Hal itu karena mereka dinilai masih ada kesanggupan untuk bergerak dan bekerja.
Sedangkan bagi warga miskin yang tak dapat mencukupi kebutuhan hidup karena kondisi sehingga harus mengemis, maka itu adalah tanggung jawab dari pemerintah.
“Jika ada pengemis di jalan maka berdosa pemerintah. Harusnya tidak ada pemandangan peminta-minta di jalan,” kata Muammar.
Baca juga: Mampu Bimbing Masyarakat, Anies Baswedan Sandang Gelar Kehormatan dari Bamus Betawi
Lembaga pengelola zakat dan lembaga kemanusiaan lain disarankan untuk lakukan kerja sama dengan pemerintah untuk atasi masalah tersebut.
Menjadi bagian dari kejahatan manusia, Muammar imbau penegak hukum agar mendidik pihak yang lakukan ekploitasi.
Fatwa MUI terkait pengharaman ekploitasi pengemis itu sendiri adalah hasil dari rapat para pakar juga ulama di Komisi Fatwa MUI Sulawesi Selatan.
Yang mana tertuang pada Fatwa MUI Sulawesi Selatan Nomor 01 tahun 2021 mengenai eksploitasi dan kegiatan mengemis di ruang publik.
Baca juga: Benarkah Luhut di Balik Bisnis PCR? Jubir Buka Suara
Pemerintah Kota Makassar juga telah mengeluarkan peraturan daerah Nomor 2 tahun 2008 yang berkaitan dengan hal serupa.
Yaitu larangan memberi uang pada pengemis di jalan sebagai langkah pencegahan eksploitasi anak dan orang untuk meminta-minta.