General Manager PT AA Dituntut 3 Tahun Penjara: Imbas Penyuapan Bupati Kuansing

Kampartrapost.com – Lakukan penyuapan pada Bupati Kuansing Andi Putra, General Manager PT. AA (Adimulia Agrolestari) Sudarso dijatuhi tuntutan penjara selama 3 tahun kurungan dari Jaksa Penuntut Umum KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Sudarso terbukti melakukan penyuapan pada Bupati Kuansing terkait pengurusan perpanjangan izin HGU lahan sawit.

Tuntutan tersebut dinyatakan dalam sidang lanjutan yang dipimpin hakim dengan ketua yaitu Dahlan. Persidangan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada Kamis (10/2/2022).

Lebih lanjut, JPU (Jaksa Penuntut Umum) Meyer Volmar Simanjuntak menungkapkan, masa penahanan Sudarso dikurangi dari masa hukuman yang telah dijalankan.

“Menuntut terdakwa Sudarso dengan pidana penjara selama tiga tahun. Dikurangi masa penahanan yang sudah dijalankan,” terang JPU Meyer Volmar, dilansir dari Riau Aktual.

Baca juga: IPRY-KK Sosialisasikan Proses Perkuliahan Kota Pelajar pada Murid SMA di Kampar

Adapun amar putusan dalam perkara penyuapan tersebut mengungkapkan, Sudarso dinyatakan bersalah dan melanggar hukum, yaitu Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999.

Ketiga Pasal tersebut menyangkut tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atas tindakan yang dilakukan Sudarso tak hanya dijatuhi hukuman kurungan penjara saja, namun juga denda.

Ia diwajibkan memenuhi denda dengan nominal Rp.200 juta. Bila Sudarso tidak dapat memenuhi hukuman tersebut, ia harus menjalani masa kurungan selama tiga bulan.

Tak menerima tuntutan JPU begitu saja, pihak Sudarso yaitu penasehat hukumnya mengeluarkan pledoi atau pembelaan. Permintaan tersebut diagendakan untuk dibacakan dalam persidangan yang akan dilaksanakan minggu depan.

Dari informasi sendiri, dalam dakwaannya JPU KPK menyampaikan bahwa terdakwa melakukan penyuapan ke Bupati Kuansing Andi Putra pada September-Oktober 2021 lalu.

Baca juga: Pengelola Gunung Buka Suara terkait Temuan Sampah yang Menumpuk di Merbabu

Kejadian itu awalnya terjadi saat izin dari HGU kebun sawit PT. Adimulia akan selesai di tahun 2024.

Berita Terkait