Guru Sanggar Cabuli Anak Bawah Umur: Modus Ritual Meditasi agar Pandai Menari

Kampartrapost.com – Seorang guru sanggar di Kota Malang melakukan aksi pencabulan dengan modus ritual meditasi pada sejumlah anak di bawah umur. Informasi tersebut didapat setelah para korban melapor langsung pada pihak kepolisian.

Dari total hasil laporan, terdapat tujuh laporan polisi yang sampai ke Polresta Malang Kota berhubungan dengan kasus tersebut.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangan tertulis pada wartawan di Kamis (20/1/2022) mengatakan, tujuh laporan tersebut didapat pada tanggal 17 dan 18 Januari 2022 dengan menguak seorang tersangka yang merupakan seorang guru sanggar tari.

Dalam keterangan disebutkan pelaku mengiming-imingi korban dapat menari dengan melakukan ritual meditasi di rumahnya.

Pelaku berinsial YR (37) itu melakukan meditasi bersama para korban di rumahnya yang  bertempat di kamar lantai dua.

Baca juga: Kapolrestabes Medan Lengser dari Jabatan usai Diduga Terima Suap Bandar Narkoba

Para korban yang dijanjikan dapat menari dengan baik itu pun akhirnya percaya dan melakukan apa yang diperintahkan oleh pelaku.

Di tengah proses meditasi, pelaku melangsungkan aksi pencabulan hingga menyetubuhi korban.

Dari tujuh orang korban, enam orang terkonfirmasi telah disetubuhi oleh pelaku, yang mana satu lainnya masih dalam tahap penyidikan petugas.

Atas aksi bejat yang dilakukan, pelaku dijatuhi Pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 35 tentang perlundungan anak.

Pelaku juga mendapat ancaman kurungan hingga 15 tahun penjara.

Baca juga: Lampu Lalu Lintas di Yogyakarta Kemalingan: Pelaku Berpura-pura Jadi Dishub

Kasus pencabulan pada anak bawah umur di Indonesia sendiri merupakan permasalah yang hingga saat ini belum dapat diatasi secara tuntas.

Korban pencabulan yang hidup di lingkungan teraman seperti keluarga sekalipun masih mendapatkan perlakukan yang menyebabkan trauma tersebut dari anggota keluarga lain.

Banyaknya pelaku yang betindak manipulatif dengan keadaan lebih kuat dari korban menjadi sejumlah faktor kasus kekerasan seksual seperti pencabulan masih marak terjadi.

Diharapkan peraturan yang dapat melindungi korban serta menghukum berat pelaku dapat dilaksanakan seadil-adilnya agar kejadian serupa tidak lagi terulang.

Berita Terkait