Kampartrapost.com – Kabar mengejutkan baru-baru ini datang dari mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Dokter kelahiran 1964 itu diputus dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Pusat.
Diketahui keputusan tersebut berasal dari Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI). Secara resmi, pemutusan itu dikeluarkan melalui surat tim khusus MKEK Nomor 0312/PP/MKEK/03/2022 pada Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh pada Jumat (25/03/2022) lalu.
Dalam konferensi pers, IDI buka suara dan membahas tentang pemberhentian mantan menteri tersebut. Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) PB IDI Beni Satria mengungkapkan bahwa keputusan itu berasal dari proses yang tidak sebentar.
“Terkait dengan keputusan tentang dr. Terawan Agus Putranto, ini merupakan proses panjang sejak tahun 2013,” ungkap Beni.
Lebih lanjut, Beni mengatakan bahwa hak-hak Terawan sebagai anggota IDI sudah disampaikan oleh MKEK, yang dapat digunakan sesuai dari ketentuan AD ART serta tata laksana organisasi.
BACA JUGA: Kasus Pencabulan Sesama Jenis, Pemuda di Kalimantan Utara Lecehkan Puluhan Santri Ponpes
Disampaikan pula bahwa pemberhentian Terawan bukan karena permasalahan praktik, namun lantaran ia tidak dapat memberikan bukti.
Terawan disebut tidak dapat menyampaikan bukti ilmiah dari metode dengan istilah “cuci otak” yang ia promosikan.
Sebelumnya dikatakan bahwa MKEK IDI sudah melayangkan panggilan hingga tujuh kali pada Terawan untuk meminta kejelasan dari informasi yang ia sampaikan, namun yang dituju tidak menunjukkan respons yang baik.
Terawan dianggap sering kali mempromosikan informasi yang tidak sesuai pada sejumlah media. Metode yang disampaikan dirasa dapat membahayakan, sehingga perlu dilakukan konfirmasi serta penjelasan dari yang bersangkutan.
Ketua BHP2A itu mengonfirmasi bahwa Terawan tidak menanggapi panggilan, sehingga tindakan pemberhentian harus dilakukan.
BACA JUGA: Pemko Pekanbaru Serahkan Dokumen Pengusulan Marhum Pekan sebagai Pahlawan Nasional ke Kemensos
“Kegerahan karena dokter tidak mengubris, tidak evidence based, bukan karena lahan praktik yang berkurang,” ujar Beni.
Ia juga menyampaikan bahwa berdasarkan testimoni, yang mendapatkan kerugian sebenarnya adalah pihak masyarakat, bukan IDI.