Investasi Bodong Edinar Coin Gold di Indragiri Hulu, Anggota Rugi Rp 60 Miliar

Rengat, Kampartrapost.com – Polres Indragiri Hulu menyingkap kasus investasi kripto abal-abal Edinar Coin Gold di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Pelaku sikat uang sebanyak lebih-kurang Rp 60 miliar dari anggotanya.

Investasi berbasis kripto kembali mendapatkan riwayat buruk dengan terungkapnya kasus investasi bodong yang didalangi Inhul Hadi (39) ini.

Ia merupakan seorang warga Jalan Raya Pematang Reba – Pekan Heran, Kecamatan Rengat Barat, Inhu, Provinsi Riau.

Baca juga: 2 Bocah Kakak Beradik Hanyut dan Hilang di Objek Wisata Pulau Cinta

Dilansir dari TribunPekanbaru.com, Kapolres Inhu, AKBP Efrizal pada Rabu (17/3/2021) menyampaikan bahwa Inhul Hadi sudah memulai bisnis penipuannya dari tahun 2019 lalu.

Tersangka memulai sistem investasi bodong ini dengan menghimpun dana dari masyarakat dengan berkedok ‘perdagangan aset kripto’, yakni berupa mata uang digital yang dinamakan Edinar Coin Gold (EDRG) dalam platform edc blockchain.

Untuk memikat hati masyarakat Inhil yang, tersangka menjanjikan keuntungan sebesar 0,5% dalam satu hari atau keuntungan 15% dalam satu bulan.

Tak tanggung-tanggung, tersangka menjalankan aksinya ini dengan mendirikan sebuah perusahaan.

Baca juga: Sebanyak 39 Orang IPMBK-P Resmi Dilantik

“Skema atau sistem tersangka dalam menjalankan bisnis ini, diduga menggunakan skema skema ponzi, yang dilakukan oleh tersangka dan kawan-kawan dengan menggunakan badan usaha bernama PT. Indragiri Digital Aset Indonesia yang terjadi sejak bulan Januari 2019 sampai dengan pertengahan tahun 2020,” jelas Kapolres dalam eksposur perkara kasus, dikutip dari TribunPekanbaru.com.

Untuk lebih meyakinkan para anggotanya, tersangka juga menegaskan bahwa koin kripto yang ia tawarkan telah dilegalisasi oleh negara.

“Tersangka dalam memporomosikan koin EDRG ini mangatakan kepada masyarakat jika EDRG yang diciptakannya telah mendapat pengakuan dari negara, namun dalam kenyataannya produk EDRG yang diciptakannya bukan sebuah koin digital namun EDRG ini lebih pasnya adalah token yang merupakan turunan dari koin digital induk yang bernama edc,” ujar Kapolres.

Dengan iming-iming keuntungan dan ‘pengakuan negara’ tersebut, sudah ada 3445 orang masyarakat yang ikut bergabung menjadi anggota dalam komunitas ini. Seluruh anggota dari investasi bodong ini menderita total kerugian Rp 60 Miliar.

Barang bukti yang didapatkan pihak kepolisian berupa bukti transfer uang ke rekening Bank Mandiri Inhul Hadi, profil akun EDRG milik pelapor, rekening koran dua tahun terakhir milik Inhul Hadi, data penjualan coin EDRG oleh Inhul Hadi sebelum perusahaan PT Indragiri Digital Aset berdiri, dan kwitansi pembelian coin EDRG.

Kepolisian juga mendapatkan beberapa data-data penting, seperi data penjualan coin EDRG oleh Inhul Hadi setelah PT Indragiri Digital Aset didirikan, data penjualan coin EDRG oleh PT Indragiri Digital Aset Indonesia, data member PT Indragiri Digital Aset Indonesia, data pembelian coin edc. Polisi juga mengamankankan tiga unit komputer, dua unit ac, dan satu unit alat mesin hitung uang.

Dilansir dari TribunPekanbaru.com, EDRG tidak dapat dianggap sebagai aset digital, melainkan hanya sebuah token. Dikatakan demikian karena produk ini dibuat tanpa berbasis distributed ledger technology. Padahal, koin kripto harus berlandaskan teknologi tersebut.

Aksi penipuan di dalam dunia kripto sering dapat dilakukan ketika sebuah produk dibuat seolah olah aset kripto, namun sebetulnya aset tersebut bukan lah sebuah kripto karena tidak berbasis sistem distributed ledger technology.

Berita Terkait