Izinkan Papan Reklame Terpasang di Tuanku Tambusai, DPRD: Pemko Pekanbaru Labil

Kampartrapost.com – DPRD Kota Pekanbaru menyebut Pemerintah Kota dalam keadaan labil lantaran memberi izin pada pemasangan bando iklan atau papan reklame di Tuanku Tambusai.

Hal itu disampaikan ketua Komisi ll DPRD Kota Pekanbaru, Fathullah. Ia mengatakan Pemko tidak konsisten pada aturan pemasangan bando iklan yang sebelumnya tidak diperbolehkan.

“Kami melihatnya saat ini Pemko dalam kondisi labil, yang lama ditebangnya karena dianggap melanggar aturan, namun sekarang malah dibangun baru lagi, meski bedanya dijadikan JPO,” ungkap Fathullah, dilansir dari Riau Aktual.

Sebelumnya Pemko melalui Satpol PP sempat memotong bando iklan karena dianggap sebagai pelanggaran aturan.

Lokasi papan reklame yang terpasang berada sekitar 200 meter, arah ke simpang empat Tuanku Tambusai-Jalan Soekarno Hatta.

Baca juga: Wali Kota Pekanbaru Beri Peringatan Gelombang Covid-19 yang Diprediksi Memuncak Akhir Februari

Bando iklan yang sekaligus dijadikan JPO (Jembatan Penyeberangan Orang) itu disebut sebagai hal yang tak disangka sebelumnya oleh banyak pihak.

Fasilitas yang seharusnya digunakan bagi pejalan itu dinilai tidak akan berfungsi dengan semestinya, karena hanya dijadikan sebagai media promosi.

Papan reklame yang sudah memuat iklan tersebut kondisinya juga menimbulkan keributan terkait kondisi yang dimiliki.

Lebih lanjut, Fathullah menyebut bahwa Pemerintah Kota posisinya dikerjai oleh pebisnis semata.

Termasuk wali kota, yang dikatakan ikut terpengaruh bawahannya. Tak tampak sikap tegas yang semestinya dilakukan, malahan menyebabkan pelanggaran aturan sendiri.

Baca juga: Ribuan Limbah Bekas Alat Antigen Berserakan di Selat Bali

Ia menyayangkan keputusan yang diambil oleh Pemerintah Kota. Dinyatakan pula bahwa pihak Pemko tidak menghiraukan pendapat dari DPRD.

Hal tersebut tentunya menjadi perhatian khusus bagi pihak DPRD sendiri. Fathullah menyebut ia dan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan.

Koordinasi dengan Dishub diperlukan karena pihak mereka memiliki wewenang dalam pembangunan bando di jembatan penyeberangan tersebut.

Berita Terkait