Jaga Kualitas Udara Ibu Kota, Warga Jakarta Diimbau untuk Pakai Transportasi Publik

Kampartrapost.com – Mulai dari kegiatan rutin, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ajak masyarakat untuk ikut serta dalam upaya jaga kualitas udara daerah ibu kota.

Hal-hal yang bisa masyarakat sumbang pada upaya tersebut bisa mulai dari kegiatan keseharian, seperti hindari bakar sampah sembarangan agar kurangi udara tercemar.

“Seperti awasi knalpot, mengecek emisinya, kemudian hindari bakar sampah di tempat terbuka,” sebut Anies di Jakarta pada Sabtu (18/9/2021), dilansir dari Antara.

Dalam langkah buat asap pada lingkungan jadi minim, masyarakat juga dapat pakai transportasi publik lebih sering jika ingin pergi ke suatu tempat.

Baca juga: Rincian Gaji Anggota DPR, Mulai Dari Upah Pokok hingga Tunjangan

Tak harus transportasi publik, kendaraan seperti sepeda juga bisa jadi salah satu opsi karena tak buat emisi untuk sekitar.

Masyarakat beberapa waktu lalu telah buat gugatan yang berhubungan dengan kualitas udara lewar Koalisi Ibu Kota.

Anies tanggapi hal itu dan setuju dengan apa yang penggugat sampaikan.

Sebagai anggota pemerintah, orang nomor 1 di Jakarta itu bersama anggota akan ambil tanggung jawab guna penuhi tujuan para penggugat.

Baca juga: Telegram Blokir Bot Kritikus Kremlin Selama Pemilu Rusia Berlangsung

Namun tak hanya pemerintah, masyarakat juga punya peran penting dalam jaga kualitas udara lingkungan.

Hal itu karena, langkah kecil yang banyak orang buat akan cetak hasil besar yang luar biasa punya manfaat bagi semua.

Isi dari pinta warga yang peduli pada kualitas udara ibu kota itu sendiri ada 14 poin.

Beberapa dari poin itu adalah buat uji emisi serta evaluasi secara rutin, dalam rangka jaga kualitas udara.

Baca juga: Mantap! Kopi Asal Subang Laris Dibeli Konsumen Arab Saudi

Sanksi juga jadi salah satu langkah bijak jika ada orang yang buat kualitas udara daerah jadi kotor.

Contohnya seperti, orang yang bakar sampah di tempat umum.

Pemerintah juga diminta untuk tambah Stasiun Pemantau Kualitas Udara (SPKU) serta susun strategi dan Rencana Aksi Pemulihan Pencemaran Udara.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah kabulkan gugatan pada Kamis (16/9/2021), sehingga Pemprov juga tak akan buat banding terkait hal itu.

Berita Terkait