Jumlah Perokok Aktif pada Kalangan Pelajar di Indonesia Capai 18,8%

Kampartrapost.com – Menjadi salah satu negara dengan konsumen rokok paling banyak di dunia, tak bisa dipungkiri sebagian masyarakat Indonesia belum bisa lepas dari status sebagai perokok aktif.

Beragam faktor pendukung seperti iklan, lingkungan, serta berawal dari coba-coba, nyatanya rokok masih tetap dikonsumsi meski para konsumen mengetahui efek yang akan ditimbulkan.

Merokok juga tak hanya aktivitas yang dilakukan oleh orang dewasa saja. Dari fakta di lapangan, tak sedikit pelajar yang mulanya hanya iseng berkelanjutan menjadi perokok aktif.

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan & Pembangunan Kependudukan Kemenko PMK Agus Suprapto mengatakan persentase pelajar yang termasuk sebagai perokok aktif.

Baca juga: Berperan Penting dalam Penanggulangan Covid-19, Menkes Terima Penghargaan People of The Year

“Ada 18,8% pelajar usia 13-15 tahun yang merupakan perokok aktif,’ kata Agus pada Sabtu (27/11/2021).

Sementara pelajar yang menjadi perokok pasif atau orang yang ikut terpapar asap rokok untuk kalangan pelajar usia 13-15 tahun sebesar 57,8%.

Survei juga menunjukkan bahwa 60,6% pelajar tidak dicegah saat hendak membeli rokok.

Sehingga hal tersebut bisa saja menjadi alasan mereka untuk tidak berhenti, karena tidak ada yang menghalangi.

Baca juga: Pemprov DKI Minta Warga untuk Melapor Jika Terdapat Aktivitas Pungli di Dukcapil

Adapun faktor lingkungan dengan melihat orang sekitar yang merokok sehingga timbul pikiran untuk coba-coba adalah sebanyak 56%.

Iklan rokok elektrik di Internet dinilai menjadi salah satu langkah efektif untuk promosi, sehingga pelajar menjadi tertarik dan mencoba.

Pemakaian rokok elektrik saat ini sudah sangat banyak dan mengalami lonjakan pesat di Indonesia.

Faktor paling berpengaruh besar pada kecenderungan pelajar untuk merokok sendiri adalah karena ajakan serta lingkungan sekitar.

Baca juga: Segera Cek! Peserta Lolos Kartu Prakerja Gelombang 22 Sudah Diumumkan

Baik itu lingkungan keluarga, sosial, hingga lingkungan sekolah dimana para pelajar menghabiskan sebagian hari mereka.

Aturan physical serta non-physical saat ini telah diberlakukan Kemenko PMK guna pengendalian konsumsi tembakau.

Yang diantaranya adalah, penyusunan tarif cukai, pelaksanaan regulasi kawasan tanpa rokok, serta mengembangkan lingkungan sehat.

Berita Terkait