Nasional, Kampartrapost.com – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) menyatakan bahwa insentif sebesar Rp 345.095.719.281 telah dibayarkan kepada relawan Covid-19 yang bertugas.
Melansir medcom, Kirana Pritasari selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kemenkes, mengatakan bahwa pembayaran insentif diberikan untuk para relawan yang bertugas di RS Darurat Covid-19, RS Lapangan, RS Vertikal, RS TNI-Polri, RS BUMN, RS Kementrian Lainnya, laboraturium pusat dan daerah, RSUD, RS Swasta dan Balai.
Baca juga: Papua dan 76 Tahun Merdekanya Republik Indonesia
“Pembayaran dilakukan dari Januari 2021 sampai Juli 2021,” jelas Kirana.
Pembayaran insentif kepada para relawan tentunya menjadi prioritas bagi pemerintah.
Selain itu, dilakukan juga pengawasan bersama terhadap fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes). Mengingat bahwa beban pelayanan fasyankes kini semakin meningkat bersamaan dengan jumlah kasus Covid-19 yang memuncak.
Baca juga: Awal Pidato Penuh Makna Presiden Jokowi pada Upacara Kemerdekaan 17 Agustus 2021
Insentif ini diberikan kepada 50.545 relawan Covid-19 yang berasal dari 624 fasilitas kesehatan di Indonesia.
Pemerintah juga menyampaikan mengenai pembayaran insentif antara para relawan dan tenaga kesehatan (nakes), dimana jumlah pembayaran relawan akan disamakan dengan nakes.
Pemerintah menilai adanya relawan Covid-19 yang melakukan tugas pelayanan di fasyankes sangat membantu proses penanganan pandemi covid-19 dengan lebih baik.
Baca juga: Mengenal Ratri, Atlet Badminton Kebanggaan Indonesia Asal Kampar
Keterbatasan nakes yang dibantu oleh para relawan dapat meringankan proses penanganan pandemi ini.
Mengenai penambahan relawan, pemerintah akan membuka kembali rekrutmen relawan untuk kedepannya. Penambahan ini dilakukan dengan persetujuan Kemenkes agar penanganan pandemi Covid-19 dapat teratasi dengan lebih baik lagi.