Kementerian Lingkungan Hidup Tindak Tegas TPS Ilegal di Kampar
Kampartra Post- Kementerian Lingkungan Hidup menggelar inspeksi mendadak (sidak) pada tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal.
Tempat sampah ini berada pada Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, pada Sabtu (23/11/2024).
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq dan didampingi Plt Deputi Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 (PSBL3) Ade Palguna memimpin sidak ini.
Mereka menemukan TPS ilegal yang penuh dengan berbagai sampah.
Mulai dari sampah plastik hingga limbah rumah tangga, pada lokasi yang berada dekat waduk yang indah.
Kementerian kemudian memasang garis kuning dan papan pemberitahuan bahwa area tersebut sedang dalam proses pengumpulan bahan bukti untuk tindak pidana lingkungan hidup.
Ade Palguna menyatakan, sidak ini merupakan langkah nyata untuk menegakkan hukum terkait pengelolaan sampah yang selama ini terabaikan.
“Kami ingin mendorong pengelolaan sampah yang lebih baik dan tegas terhadap pihak yang melanggar,” kata Ade.
Follow Instagram Kampartra Post untuk Berita Menarik Lainnya
Dia juga mengingatkan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat untuk mengatasi masalah sampah pada Provinsi Riau.
Ia mengutip Surabaya sebagai contoh keberhasilan dalam pengelolaan sampah yang daerah lain juga bisa ikuti.
“Tidak perlu studi banding ke luar negeri. Surabaya sudah bisa, Pekanbaru juga harus bisa,” ujar Ade.
Oleh karena itu, imenegaskan komitmen kementeriannya untuk menangani masalah sampah dengan lebih serius.