Kapolri akan Kenakan Sanksi bagi Pelaku Pungli dari Satpas SIM

Kampartrapost.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memperingatkan jajaran Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi (Satpas SIM) untuk tidak melakukan pungutan liar (pungli) dalam pelayanan kepengurusan SIM masyarakat.

Demikian disampaikan Kapolri dalam surat Telegram Nomor: ST/2387/X/YAN.1.1./2022 pada tanggal 31 Oktober 2022.

“Hindari adanya pungli,” ujar Listyo, sesuai arahan dalam surat Telegram, Rabu (2/11/2022).

Dalam surat yang tertera, seluruh personel diimbau untuk tidak memungut keuntungan di balik pelayanan penerbitan SIM.

Pemungutan biaya hanya boleh dilakukan pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SIM.

Kunjungi Instagram Kampartrapost

Pengecualian tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.

Surat itu sendiri telah ditandatangani Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shanyabudi atas nama Kapolri.

Di sisi lain, Kapolri memberi tahu peserta ujian dapat memilih dokter dan psikolog untuk keperluan pengurusan SIM.

“Calon peserta ujian SIM dapat memilih sendiri dokter dan psikolog yang sudah mendapat rekomendasi sesuai ketentuan,” ungkap Kapolri.

Biaya pemeriksaan nantinya dipungut langsung oleh dokter dan psikolog yang bersangkutan.

BACA JUGA: Radio Kayu asal Cianjur jadi Cenderamata Resmi G20 Tahun Ini

Untuk pelayan, dilarang keras menyelewengkan pelaksanaan pemeriksaan untuk meraup kepentingan pribadi.

Bagi oknum yang ketahuan melakukan praktik pungli akan dikenai sanksi, yaitu pemutusan sistem aplikasi SIM online dalam batas waktu tertentu.

Jajaran kepolisian diminta untuk melakukan sosialisasi pada masyarakat mengenai pelaksanaan pembuatan hingga biaya penerbitan SIM dengan ketentuan berlaku.

Larangan seperti mengurus SIM lewat calo juga harus ditegaskan agar tak ada lagi oknum yang memanfaatkan keperluan orang lain untuk keuntungan sendiri.

Media untuk sosialisasi dapat berupa tulisan di banner, spanduk, hingga papan informasi yang mudah dijangkau masyarakat.

BACA JUGA: Kebahagiaan Anak Papua Tukarkan Sayur Bayam dengan Mi Instan

Pungutan liar sendiri bukanlah praktik baru yang terjadi di Indonesia. Mulai dari lingkungan sekolah hingga badan profesional, tidak sedikit oknum di dalamnya yang menarik keuntungan dengan cara apapun.

Untuk itu sanksi yang dikenakan pada pelaku adalah salah satu bentuk pencegahan agar praktik pungli tak terjadi lagi.

Berita Terkait