Kampartrapost.com – Kekerasan di dunia pendidikan kembali terjadi. MM (13), seorang siswa SMP Negeri Padang Panjang, Kecamatan Alor Timur Nusa Tenggara Timur (NTT) meninggal dunia setelah menerima penganiayaan tak lain oleh gurunya sendiri.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna mengatakan bahwa tersangka melakukan penganiayaan dengan menendang korban satu kali di bagian kaki pada 11 Oktober 2021.
Tak berhenti di situ, pada 18 Oktober 2021 tersangka mulai menggunakan senjata berupa bambu bulat sebesar ibu jari.
Ia memukul korban hingga mengenai betis dan kaki kanannya.
Baca juga: Pemerintah Tidak Tekan Aktivitas Masyarakat Jelang Libur Natal dan Tahun Baru
Setelah kejadian tersebut, korban yang masih duduk di sekolah menengah itu mulai merasakan sakit hingga alami demam tinggi.
MM dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong hingga harus menghebuskan napas terakhir di usia yang sangat amat muda.
Pemeriksaan saksi terkait sendiri sudah dilakukan oleh pihak kepolisian. Hasil visum et repertum juga sudah didapatkan.
Atas bukti yang cukup, polisi menetapkan SK (33) yang adalah guru dari korban sebagai tersangka pada kasus tersebut.
Baca juga: Nadiem Makarim Menegaskan Sama Sekali Tidak Mendukung Seks Bebas pada Permendikbudristek
Dari keterangan Rishian, tersangka melakukan penganiayaan karena marah dan tidak terima lantaran korban tidak membawa fotokopi dan modul bahasa Inggris.
Subjek tersebut adalah mata pelajaran yang yang diajarkan oleh tersangka.
Penganiayaan selanjutnya kembali dilakukan dengan alasan bahwa korban tidak dapat memperkenalkan diri dalam bahasa Inggris, yang membuat tersangka marah.
Tersangka juga pernah memarahi korban lantaran tidak masuk sekolah tanpa keterangan.
Baca juga: MA Sunat Hukuman Habib Rizieq Jadi 2 Tahun Bui di Kasus Swab RS Ummi
Atas penganiayaan yang dilakukan, tersangka dijatuhkan Pasal 80 ayat 1 junto Pasal 76 C junto Pasal 65 Ayat KUHP.
Serta Pasal 351 ayat 1 KUHP junto Pasal 65 ayat 1.
Atas perbuatannya itu pula, tersangka terancam hukuman penjara dengan masa tahanan 5 tahun