Karyawan Swasta Tetap Mendapat Hak Cuti Selama Nataru, Syarat dan Ketentuan Berlaku

Kampartrapost.com – Jelang memasuki suasana libur Natal dan Tahun Baru, pemerintah menetapkan karyawan swasta untuk tetap dapat mengambil hak cuti.

Dari keterangan, disebutkan hal tersebut disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah.

Bagi masyarakat yang merupakan bagian dari karyawan swasta diperbolehkan mengambil cuti libur, dengan beberapa syarat dan ketentuan berlaku.

Yaitu tetap mematuhi protokol kesehatan dengan baik, serta tidak berpergian  atau melakukan perjalanan jika tidak ada keperluan mendesak.

Baca juga: Kabar Baik! Indonesia Dinyatakan Bebas dari Situasi Krisis Pandemi Covid-19

Hal itu untuk mencegah peningkatan angka Covid-19 yang sudah melandai di Indonesia. Masyarakat diimbau untuk tetap siaga dan menjaga situasi yang sudah mulai berangsur aman seperti sekarang.

Bagi masyarakat yang diwanti-wanti untuk tidak pergi berlibur juga dapat melaksanakan beberapa opsi selama berlangsungnya libur akhir tahun tersebut.

Dengan mengadakan acara atau berkumpul bersama keluarga di rumah.

Sebagai salah satu upaya penekanan angka Covid-19, yaitu dengan menerapkan jaga jarak, karena tidak melakukan kontak langsung dengan orang di luar lingkungan rumah.

Baca juga: Segera! Anak Usia 6 Tahun Dapat Divaksinasi Covid-19 di Pekanbaru

Ketentuan pada Hari Natal dan Tahun Baru 2022 sendiri mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menag, Menaker, serta Menteri PAN-RB Nomor 712 Tahun 2021.

Yang terletak pada Nomor 1 Tahun 2021 dan Nomor 3 Tahun 2021, terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.

Ketentuan dari 3 menteri tersebut tertuju pada ASN serta pegawai BUMN.

Untuk ketentuan bagi pekerja buruh atau swasta, diatur lewat Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Baca juga: Epidemiolog Kritik Penerapan PPKM Level 3 se-RI Saat Libur Nataru

 

Berita Terkait